Daerah Nasional

Bupati Bengkulu Utara Diduga Langgar Aturan UUD 1945

Bengkulu Utara, GC – Salah satu ASN yang telah diberhentikan tanpa dengan hormat (PTDH) mengatakan, Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian diduga telah melanggar aturan Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasalnya, dalam keterangan SK pemberhentiannya per tanggal 1 Januari 2019 tersebut menerangkan, bahwa Bupati Ir Mian melakukan pemberhentian tanpa dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974. Padahal, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 136 telah menyatakan, bahwa UU No.8 1974 telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Artinya, karena Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian melakukan pemecatan terhadap ASN dengan menggunakan dasar hukum yang berlaku surut. Maka Bupati Ir Mian tersebut, diduga telah melanggar UU Dasar 1945.

“Kalau menurut saya, Mian selaku pejabat Bupati Bengkulu Utara, diduga telah melanggar UU 1945 pasal 28,”cetus salah seorang ASN yang telah dipecat dengan media ini, Jumat (18/1/2019) di kediamannya.

Sebab, dalam UU 1945 pasal 28 I ayat (1) jelas-jelas menyatakan, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Adapun dasar pemikiran dari larangan tersebut adalah:
a. Untuk menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan penguasa.
b. Pidana itu juga sebagai paksaan psikis (teori psychologische dwang dari Anselm von Feurebach). Dengan adanya ancaman pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana, penguasa berusaha mempengaruhi jiwa si calon pembuat untuk tidak berbuat.

“Jika Seorang Bupati melanggar UU Dasar 1945, artinya dia juga telah melanggar sumpah jabatannya. Apa bila Seorang kepala daerah melanggar Sumpah Jabatannya, sesuai dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 110 tentang Pemerintahan Daerah, maka sanksinya dia harus mundur dari jabatannya itu,”terangnya.

Ini Isi Sumpah Jabatan sesuai Pasal 110 UU 32/2004 :

  • Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
  • Sumpah/janji kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.” (Ben)

Baca : Usai 7 Orang, Mian Kembali Pecat 6 ASN Bengkulu Utara

Related posts

Mi’an Sebut Perbaikan Jalan Lingkungan Kemumu di APBD-P 2023

Beni Irawan

Kades Dusun Curup Ngaku Diminta Uang

Beni Irawan

BPIW Dukung Percepatan Pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment