Bengkulu Utara, GC – Setelah serangkaian mutasi secara besar-besaran, Selasa (15/1). Tak ada angin dan tak ada hujan. Ibarat bagaikan petir disiang bolong Sarmaini Burhan, selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, mendadak Non Job.
Tanpa ada sebab dan alasan, tiba-tiba pada hari Rabu 16 Januari 2019, sekitar pukul 16.00 Wib sore. Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Sarmaini Burhan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Jabatannya.
Anehnya, SK pemberhentian alias SK Non Job tersebut diterima di kediamannya yang sedang bersiap-siap ingin berangkat sosialisasi kelapangan. Padahal, selaku pegawai Negeri Sipil (PNS), Sarmaini Burhan sekitar 6 bulan lagi pensiun.
“Tiba-tiba sore itu saya mendapatkan SK pemberhentian dari jabatan saya selaku Kadis. Dalam SK itu menerangkan, berdasarkan hasil dari baperjakat pada tanggal 11 Januari 2019, bahwa saya pada tanggal 15 Januari 2019 diberhentikankan dari jabatannya,”terang Sarmaini, Kamis (17/1/2019) di Kediamannya.
Parahnya lagi, dalam SK Nonjob dari jabatan Kadis yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian. Tidak ada sedikit pun pemberitahuan dimana posisinya, jika tidak lagi menjabat sebagai kadis.
“Saya tidak tahu alasannya apa, kalau kalian mau tahu alasannya, yah silahkan saja anda tanya dengan Mian,”demikian Sarmaini. (Ben)