LEBONG, GC – Menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong. Sebanyak 1.737 warga yang tinggal di perbatasan antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, pindah status alamat ke Kabupaten Bengkulu Utara.
Dengan adanya hal tersebut, pihak KPU Kabupaten Lebong, Selasa (15/1/2019) mendatangi serta melakukan sanding data ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara, untuk memperjelaskan kembali soal status penduduk sebanyak 1.737 di perbatasan tersebut.
“Kunjungan kita untuk menyandingkan data, karena dari data Dukcapil Lebong ada 1.737 penduduk kita yang pindah ke wilayah Bengkulu Utara,” kata Ketua KPU Lebong, Shalahudin Alkidhr.
Shalahudin menambahkan, meskipun demikian, namun pihak KPU dan pemerintah Kabupaten Lebong memberikan kebebasan kepada warga perbatasan untuk menentukan hak pilihnya, apakah mereka nantinya ingin masuk ke kabupaten Lebong atau ke Kabupaten Bengkulu Utara.
“Terkait masalah ini pada prinsipnya pihak Pemerintah Lebong memberikan kebebasan kepada warga utuk menentukan hak pilihnya,”ujar ketua KPU Lebong.
Tanggapan Dari Ketua KPU Bengkulu Utara Atas Hal Ini
Sementara, Ketua KPU Bengkulu Utara, Roges Mawansyah SE, menanggapi hal ini, dia menyampaikan, memang sebelumnya KPU Bengkulu Utara sudah melakukan verifikasi data dan mengantongi nama 1.737 warga tersebut.
Tetapi, pihaknya tidak bisa memastikan masalah status warga yang tinggal di perbatasan itu, karena data yang dibawa belum valid lantaran data yang di bawa tidak di sertai alamat.
“Sebenarnya kita sudah melakukan verifikasi data ini, namun pihak kita tidak bisa memastikan status warga tersebut masuk kedalam wilayah Bengkulu Utara atau Lebong, karena data yang kita terima tidak valid dan tidak memiliki alamat,” ungkap Roges.
Lebih lanjut Roges mengatakan, untuk langkah selanjutnya dari pertemuan ini, KPU Lebong bersama Dinas Dukcapil Lebong akan kembali melakukan verifikasi data, juga sebaliknya KPU dan Dinas Dukcapil Bengkulu Utara juga akan melakukan verifikasi data, agar dalam pertemuan selanjutnya, sebanyak 1.737 warga perbatasan tersebut jelas statusnya.
“Baik KPU Lebong maupun KPU Bengkulu Utara bersama Dinas Dukcapil masing-masing, akan kembali melakukan verifikasi data, agar sebanyak 1.737 warga perbatasan ini jelas statusnya,” tutup Roges. (Eluban RI)