Daerah

Kepala Bidan di Puskesmas Lebong Marah dan Tepis HP Wartawan

Lebong, garudacitizen.com – Ogah dikonfirmasi, Kepala Bidan di Puskesmas Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Lince Mayasari, A.Md, marah dan tepis handpone (HP) Wartawan hingga terjatuh ke lantai, Sabtu (12/1/2019).

Marahnya Lince Mayasari, A.Md selaku Kepala Bidan tersebut lantaran tidak terima ketika wartawan mengkonfirmasikan soal sejauh mana progres pemanfaatan Jampersal  (Jaminan Pembiayaan Pelayanan Persalinan) tahun 2018 lalu.

Menurut Lince Mayasari, informasi yang diminta oleh waretawan tersebut bersifat rahasia dan tak bisa diberikan dengan sembarang orang, apa lagi dengan seorang wartawan.

Karena tak ingin memberikan data itu, Lince Mayasari,A.Md  lantas marah dan sempat mengusir serta menyuruh wartawan agar meminta data dan informasi ke Dinas Kesehatan Lebong.

Parahnya lagi, Sembari mengeluarkan kata-kata kasar pada saat wartawan sedang merekam percakapan dengannya, Lince Mayasari, A.md yang kabarnya mempunyai Backing orang kuat dibelakangnya itu, juga lansung menepis HP wartawan hingga jatuh ke lantai.

“Kalau kamu mau minta data Jampersal, kami tidak bisa kasih, itu sifatnya rahasia. Kalau kamu mau data Jampersal, silahkan kamu langsung ke dinas kesehatan saja,”ujar Lince Mayasari, A.Md dengan nada marah pada wartawan.

Atas reaksi dan perilaku Lince Mayasari, A.Md selaku ASN yang kurang mengenakkan tersebut, sehingga salah seorang wartawan bernama Rizal sepertinya tak mau tinggal diam dan langsung berkomentar mengatakan, “Kebebasan pers harus dijunjung tinggi. Ketika wartawan mengkonfirmasi ke pejabat dan instansi mana pun, pejabat tidak diperkenankan untuk menghalang-halangi, apa lagi mengucapkan kata-kata kasar,” kesal Rizal.

Semantara, Dalam ketentuan pidana pasal 18 Undang-undan Pers menyatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Related posts

527 Orang PNS Bengkulu Utara Terima SK Kenaikan Pangkat

Beni Irawan

Solita : ”Untuk SD Tidak Ada Lagi Guru Mata Pelajaran Mulok”

Beni Irawan

Sah..7 Fraksi DPRD BU Setujui Raperda APBD-P 2023 Jadi Perda

Beni Irawan

Leave a Comment

5 × five =