Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Salah satu dari 7 PNS yang telah diberhentikan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Utara. Senin (7/1/2019) telah menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Ir H Mian.
Melalui surat tertanggal 6 Januari 2019, salah seorang PNS yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup berinisial KR, mengajukan keberatan atas surat keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : K.888-01 tanggal 31 Desember 2018 lalu, yang telah menjatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat kepadanya.
Menurut dari penjelasan dalam surat keberatan KR, dirinya sangat keberatan dijatuhkan hukuman pemecatan tanpa hormat oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian dengan menggunakan atas dasar keputusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang masih mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Sebab, sesuai penjelasan dipasal 136 UU Nomor 5 Tahun 2014, mennerangkan, setelah terbitkannya UU Nomor 5 tahun 2014, maka UU nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawain dicabut dan tidak berlaku lagi.
Bahkan, dalam UU nomor 5 tahun 2014 pasal 87 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017, pasal 250 huruf b juga menjelaskan, seorang PNS dapat dipecat, atau diberhentikan secara tidak hormat, ketika salah seorang PNS tersebut, telah dinyatakan Vonis hukuman dari pengadilan, minimal 2 tahun penjara.
Soal Pemecatan PNS, Bupati Bengkulu Utara Dinilai Diskriminatif
Sementara, KR sendiri selaku PNS yang telah diberhentikan oleh Mian selaku Bupati Bengkulu Utara. Telah usai menjalani sanksi hukuman selama 1 tahun 3 bulan lamanya.
“Saya mengajukan surat keberatan itu, karena menurut saya pemecatan yang dilakukan oleh Bupati terhadap diri saya selaku PNS sudah diskriminatif. Mengapa saya mengatakan diskriminatif, karena untuk melakukan pemberhentian saya, Bupati bersama Sekda Haryadi melalui DKPSDM menggunakan dasar UU Nomor 8 tahun 1974,”tutur KR, Selasa ( 8/1/2019) melalui Via Hanponenya.
Lanjutnya, pengajuan surat keberatan ini disampaikan, juga berdasarkan adanya statement sekretaris daerah (sekda) Haryadi di media Online yang mengatakan, “salah data harus diperbaiki, apa lagi itu sebuah keputusan, tentu tidak boleh,”. Selain itu, KR juga menilai, Bupati telah melakukan pemenggalan ayat dalam aturan pemberhantian terhadap dirinya .
“Dalam salinan Putusan PT Bengkulu, saya dihukum selama 1 tahun, dan putusan tersebut tidak ada menyatakan pemberhentian saya sebagai PNS secara tidak hormat,”cetusnya.
KR juga berharap, dengan adanya surat keberatan yang telah dia sampaikan dengan Bupati tersebut, agar pihak pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara membatalkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat kepadanya.
“Harapan saya, Bupati mempertimbangkan kembali atas keputusannya itu, dan membatalkan pemecatan saya saat ini,”harapnya.
Jika kita melihat permasalahn ini, tentu akan menjadi sebuah tanda tanya besar bagi kalangan masyarakat umum. Sebab, hingga saat ini masih banyak PNS di Bengkulu Utara yang hukumanya lebih dari 2 tahun, tapi belum dilakukan pemberhentian dari pihak pemerintah daerah setempat. Bahkan, ada yang telah divonis 4 tahun penjara terjerat korupsi, masih bersatus PNS. (Ben)
BACA INI : Ini Data 2012, PNS Bengkulu Utara Terlibat Korupsi