Nasional

500 ASN Hadiri Sidang Judicial Review UU No. 5 Tahun 2014

Jakarta, GC – Sebanyak 500 orang ASN se Indonesia di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menghadiri sidang judicial review atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 87, Selasa (8/1/ 2019).

Berdasarkan data yang dihimpun, Dalam sidang Judicial Review tersebut, sebanyak 500 ASN hanya mendengar pemaparan keterangan dari DPR RI yang diwakili oleh Arteria Dahlan, ST,SH,MH, salah satu anggota DPR RI dari Komisi II.

Adapun pemaparan Arteria Dahlan, ST,SH,MH, yang disampaikannya dalam sidang yakni :

1. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) Republik Indonesia serta Kepala BKN, telah bertentangan dengan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan (UUD RI 1945). Bahkan, SKB tersebut juga tidak dibenarkan, karena mengatur UU yang lebih tinggi.

2. SKB tidak boleh berlaku surut.

Baca Juga : Ini Data 2012, PNS Bengkulu Utara Terlibat Korupsi

Atas permintaan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Maka untuk langkah konkrit terhadap SKB tersebut, kata Arteria Dahlan, ST,SH,MH. dalam waktu dekat ini dia akan menyelesaikannya dengan pihak Mendagri, Menpan dan RB serta Kepala BKN RI. Agar dilakukan pembatalan SKB tersebut, termasuk juga membantu menyelesaikannya dengnan langkah Hukum ke Mahkamah Agung RI.

“Sebagai tindak lanjut apa yang telah saya sampaikan hari ini, diharapkan para ASN, besok Rabu (9/1/2019) datang ke kantor saya di gedung Nusantara 1 lantai 8,”kata Arteria Dahlan

Sementara menurut informasi dari salah satu ASN asal Papua dan NTB sempat mengatakan, pihak pemerintah di daerah Papua dan NTB belum melakukan pemberhentian terhadap semua ASN tanpa dengan hormat yang telah menjalani hukuman.

Sebab, katanya, pemerintah daerah Papua dan NTB, saat ini masih menghormati proses hukum yang dilakukan oleh ASN tersebut. (Ben)

Related posts

Wisudawan UNRAS Belum Terima Ijazah, Wali Siswa Resah

Beni Irawan

Perkara Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Jaksa, Ini Penjelasan Kades

Beni Irawan

Listrik Sering Mati, Bupati Ir.H.Mian Tegur ULP PLN Arga Makmur

Beni Irawan

Leave a Comment

one + one =