Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, Melalui DKPSDM per tanggal 1 Januarai 2019, telah melakukan pemecatan 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang usai menjalani hukuman pidana korupsi dibawah 2 tahun.
Semantara, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, yang telah usai menjalani hukuman kasus tindak pidana korupsi diatas 2 tahun, belum dilakukan pemecatan, alias masih dalam posisi aman.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai regulasi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017 lalu, jelas-jelas pemecatan ASN semakin ketat, tanpa tebang pilih.
Seperti yang diungkapkan, Nazarudin, yakni salah satu dari 7 orang ASN yang telah diberhentikan pemerintah daerah Bengkulu Utara baru-baru ini mengatakan, rata-rata hukuman yang dijalani 7 orang ASN yang telah diberhentikan tersebut, 1 tahun 3 bulan lamanya. Semantara ASN yang telah divonis hukuman 3 tahun lebih, belum dilakukan pemecatan dari pihak pemerintah setempat.
“Rata-rata hukuman kami 7 orang yang telah dipecat saat ini, dibawah 2 tahun,”ujar Nazarudin, Minggu (6/1/2019) di Kediamannya.
Jika mengacu pada aturan lama, lanjutnya, PNS bisa dipecat jika divonis dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Namun, karena ada keterangan dalam Pasal 136 UU Nomor 5 Tahun 2014. Sehingga aturan yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tetapi jika mengacu pada aturan pemerintah yang baru, yakni Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 87 tentang pemberhentian PNS. Juga jelas-jelas menerangkan, PNS dapat dipecat, dengan Vonis minimal 2 tahun lamanya.
“Pastinya Kami tidak terima kalau kami saja yang dipecat, sementara yang lain, yang hukumannya lebih dari 2 tahun masih aman berstatus PNS,”tutur Nazarudin.(Ben)