Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Menanggapi persoalan pemberhentian para ASN yang terjerat kasus tindak pidana korupsi di kabupaten Bengkulu Utara. Baik itu yang telah diberhentikan, maupun yang belum dilakukan pemberhentiannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Haryadi dalam hal ini menyebutkan, data sumber pertama melakukan pemecatan ASN korupsi tersebut, berdasarkan surat usulan dari pemerintah daerah (Pemda) Bengkulu Utara tahun 2012 lalu, ke pemerintah pusat.
“Jadi begini, kita tidak ada diskriminatif kepada siapapun. Sumber pertama data kita, memang berdasarkan ada usulan dari pemerintah Daerah tahun 2012, ke pemerintah pusat. Atas keterangan data itu, sehingga anak-anak dari BKPSDM ditindak lanjuti,” terang Haryadi, Jum’at (4/1/2019) di ruang kerjanya.
Namun, jika ada kekeliruan dari data tersebut, kata Haryadi. Sebagai Sekda Pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara, dirinya akan segera melakukan peneguran pada pihak BKPSDM, agar melakukan revisi kembali atas kekeliruan itu.
“Salah data harus diperbaiki, apa lagi keputusan, tentu tidak boleh salah. Kalau membuat keputusan salah, ini kan negara hukum. Jadi mereka punya hak untuk melakukan langkah-langkah hukum,” kata Haryadi.
Haryadi menambahkan, untuk permasalah kapan dilakukannya kembali pemecatan para ASN terjerat korupsi, selain dari 7 orang yang telah diberhentikan oleh pemerintah daerah beberapa hari yang lalu. Haryadi mengatakan, pihaknya masih menunggu dan dapat melakukan kembali hal itu, ketika mempunyai data yang fakta dari 3 lembaga.
“kita dapat melakukan kembali pemecatan para ASN korupsi yang belum dilakukan pemberhentiannya, ketika kita dapat salinan data yang fakta dari 3 lembaga,”ujar Haryadi.
Jika Mengacu Surat Pemda 2012, Kenapa PNS Korupsi Vonis 4 Tahun Belum Diberhentikan?
Sementara, jika kita mengacu pada surat usulan pemerintah daerah Bengkulu Utara tahun 2012. Kenapa yang lainnya belum dilakukan?..
Bahkan, dalam data surat tersebut. Jelas-jelas ada sekitar 21 orang yang telah terjerat tindak pidana korupsi dan pidana umum. Diantaranya, 9 orang PNS terjerat Pidana umum, kemudian 12 orang PNS terjerat tindak pidana korupsi.
Semantara sebanyak 21 orang PNS tersebut, hanya baru satu orang yang telah dilakukan pemecatan. Sedangkan yang lain masih dapat menikmati gaji dari pemerintah.
Malah diantara 21 orang tersebut, ada salah satu PNS yang baru saja usai menjalani hukuman tidak pidana korupsi, dengan Vonis 4 tahun. Tapi belum dilakukan pemecatannya.
Salah seorang 7 PNS yang telah dilakukan pemecatan dari pemerintah daerah melalui BKPSDM Bengkulu Utara, dengan media ini sempat mengatakan, dirinya menilai hal ini dilakukan secara rekayasa.
Sebab, jika mengacu pada surat pemerintah daerah tahun 2012, tentu dirinya masih meragukan soal balasan dari inspektorat pusat. Namun, jika ada balasannya, apa perintahnya dalam surat itu?.. Sementara para PNS yang terdaftar dalam surat tersebut, belum pernah sekalipun diperiksa oleh inspektorat Bengkulu Utara.
“Aneh..Masa yang di jadikan dasar adalah surat yang dikirim ke inspektorat pusat. Kemudian Dari daftar tersebut cuma hanya 1 yang di lakukan Pemberhentian, apakah ini tidak disebut diskriminatif,”cetusnya.
Ini Daftar Nama ASN Terjerat Pidana Umum dan Pidana Korupsi berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, ke Pemerintah Pusat Tahun 2012 :
- Ihwan Halidi,SH,MM = Tindak pidana Korupsi
- Kaisar Robinson,ST,MM = Tindak pidana Korupsi
- Bastari = Tindak pidana Korupsi
- Zulkiyam,S.Pd = Tindak pidana Korupsi
- Saidi Mulyan,SH = Tindak pidana Korupsi
- Syahrudin = Tindak pidana Korupsi
- Tabrani = Tindak pidana Korupsi
- Dasmilijanto Tjatur.P = Tindak pidana Korupsi
- Boy Sinaratman = Tindak pidana Korupsi
- Effendi = Tindak pidana Korupsi
- Nasdi Yuliar = Tindak pidana Korupsi
- Jasman,S.Pd = Tindak pidana Korupsi
- Nazri Sitorus, Tindak Pidana yang dilakukan = Narkoba
- Buzarmi, Tindak Pidana yang dilakukan = Narkoba
- Syarkawi, Tindak Pidana yang dilakukan = Narkoba
- Ir.Silustero,Tindak pidana yang dilakukan = Asusila
- Ridwan,S.Sos, Tindak pidana yang dilakukan =Asusila
- Abdul Aziz, Tindak pidana yang dilakukan = Asusila
- Suparmin,SH, Tindak pidana yang dilakukan = Pungli
- Edi Himiariza, Tindak pidana yang dilakukan = Perjudian
- Jhon Syafrie, Tindak pidana yang dilakukan = Pemerasan. (Ben)
Baca Juga : Banyak ASN Korupsi Belum Dipecat, Ini Alasan BKPSDM