Daerah

Aneh.. Ada ASN Korupsi Divonis 4 Tahun Belum Dipecat

Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Berdasarkan aturan ASN, Pemerintah kabupaten Bengkulu Utara telah resmi memberhentikan 7 orang PNS yang terjerat kasus Korupsi.

Namun anehnya, selain dari 7 orang tersebut, ternyata masih banyak ASN di Kabupaten Bengkulu Utara yang terjerat korupsi, tetapi belum dilakukan pemecatannya.

Bahkan, menurut penjelasan Nazarudin, ada salah satu ASN di Kabupaten Bengkulu Utara, yang telah menjalani hukuman 4 tahun penjara lantaran terjerat kasus korupsi. Tapi hingga saat ini masih aktif berstatus PNS dan masih menerima gaji dari pemerintah setempat.

“Kalau kami 7 orang ini diberhentikan, kenapa yang lainnya tidak, apa bedanya kami dengan mereka. Anehnya, ada salah satu ASN yang jelas-jelas telah dihukum 4 tahun karena terjerat kasus korupsi, tapi belum diberhentikan oleh Bupati,”cetus Nazarudin, Rabu (2/1/2019)

Sedangkan, kata Nazarudin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b menyebutkan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Selain itu, didalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014  pasal 87 ayat (2) menyatakan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

“Dengan adanya hal ini, kami sebanyak 7 orang yang telah diberhentikan ini menilai, bahwa Ir Mian selaku Bupati Bengkulu Utara tidak adil. Sebab, Kenapa ASN yang dihukum 4 tahun hingga kini tidak dipecat, apa karena masih saudaranya, atau masih keluarganya, atau apakah ada sejenis setoran, sehingga Bupati belum berani melakukan pemecatannya,”terang Nazarudin.

Berharap Bupati Berlaku Adil Melakukan Pemberhentian ASN Korupsi

Hal senada yang dikatakan oleh Tarzon dan Syaptiansyah, mereka juga meminta Bupati Bengkulu Utara Ir.Mian, agar berlaku adil dalam melakukan hal ini. Bahkan mereka sangat berharap kepada Bupati, untuk segera dalam waktu dekat ini melakukan pemberhentian kembali terhadap para PNS lainnya yang pernah juga terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Saya sepakat apa yang dikatakan oleh pak Nazarudin, Semestinya selaku Pimpinan, Mian, harus adil. Biar adil, Sebaiknya ASN yang telah divonis hukuman 4 tahun penjara tersebut, dalam waktu dekat ini segera dilakukan juga pemberhentiannya,”tutup Tarzon.

Ini untuk Sementara Nama-Nama ASN yang pernah terjerat kasus Korupsi Tapi Belum dilakukan Pemberhentian oleh pemerintah Bengkulu Utara :

(1).Jasman, S.Pd (2). Boy Sinaratman (3). Nasdi Yuliar (4).Romli Effendi (5). Novi Valentino (6). Susilawati (7). Rio Munir (8). Winarsih (9). Tabrani, dll. (Ben)

Tabrani Bantah Masuk Dalam Daftar PNS Korupsi, Begini Ceritanya

Related posts

Rampas Mobil di Kepahiang, Debt Collector Dilaporkan ke Polisi

Beni Irawan

Dinas PUPR Bengkulu Utara Renovasi Gedung Balai Ratu Samban

Beni Irawan

Media Online Wajib Cantumkan Boks Redaksi dan Badan Hukum

Beni Irawan

Leave a Comment