Daerah

Bupati Marah, 16 SKPD Rejang Lebong Belum Sampaikan Laporan

Rejang Lebong, garudacitizen.com – Bupati Rejang Lebong Dr H Ahmad Hijazi, SH, M.Si Meluapkan kemarahannya pada seluruh kepala SKPD Kabupaten Rejang Lebong yang hadir dalam rapat  Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) tahun 2018, Kamis (20/12/2018).

Pasalnya, berdasarkan laporan asisten II, Zulkarnaen dalam rapat TEPRA yang berlangsung di ruang pola Pemda Rejang Lebong menerangkan, dari hasil pemeriksaan pihak Inspektorat, sekitar 37 SKPD Rejang Lebong mendapat rapor merah.

Parahnya lagi, selain 37 SKPD dapat rapor merah, ternyata ada 16 SKPD yang hingga sekarang belum manyampaikan laporan peneyerapan anggaran. Sementara waktu sudah berada dipenghujung tahun 2018. Atas penjelasan Asisten II tersebut, membuat Bupati Rejang Lebong marah besar.

Dalam sambutanya Bupati sempat menyampaikan kepada seluruh SKPD yang hadir. Bupati mengatakan, jika kepala Dinas dan sekretarisnya tidak mampu mebuat laporan, agar mereka mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

“Kalian kepala dinas dan sekretaris,  jika tidak mampu untuk membuat laporan, silahkan mundur letakkan jabatan, jangan hanya bicara jabatan-jabatan terus,” ujar Ahmad Hijazi.

Bupati juga menjelaskan, kepada seluruh SKPD yang belum menyampaikan laporannya, sebaiknya segera menyapaikan laporan penyerapan anggaran tersebut. Agar pemerintah daerah  Rejang lebong tidak dikatakan melanggar dalam pelaksanaan APBD 2018.

“Kepada SKPD yang belum menyampaikan laporan, agar 2 atau 3 hari ini, segera lah sampaikan,” cetus Ahmad Hijazi. (Maeng)

Related posts

Pemkab Bengkulu Utara Dukung Honorer Diangkat Jadi PNS

Beni Irawan

Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Batu Layang Diperiksa APH

Beni Irawan

Gunakan Dana Covid-19, Dinas Perikanan BU Salurkan Bantuan

Beni Irawan

Leave a Comment