Lebong, garudacitizen.com – AM (37) tahun, warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, ditahan oleh pihak kepolisian Polres Lebong karena menggauli anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatan seorang ayah biadap tersebut, korban saat ini, sebut saja Kuntum yang berusia baru 13 tahun, hamil 4 bulan.
Kapolres Lebong AKBP, Andree Ghama Putra, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu, Teguh AriAji, S.IK mengatakan, pelaku sudah diamankan. Pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku telah lima kali menggagahi korban tepatnya sejak bulan Agustus 2018.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebong.
Terakhir kejadiannya di bulan November, sekitar pukul 01:00 WIB. Aksi ayah biadap tersebut, menyetubuhi anaknya kembali di kamar dalam rumahnya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)