Daerah

Sengketa Yayasan UNRAS, Penggugat Minta Sita Jaminan

Bengkulu Utara,GC – Proes sengketa pengelolaan Yayasan Universitas Ratu Samban (UNRAS), di Kabupaten Bengkulu Utara. Terus berlanjut dan sedang melakukan sidang di Pengadilan Negeri Arga Makmur, hari Kamis (22/11/2018).

Berdasarkan pemeriksaan perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2018/PN.Agm di Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 05 November 2018 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PN Arga Makmur menerangkan, bahwa kewenangan absolut mengadili untuk memrintahkan penggugat dan tergugat 1, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan turut tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, dimana saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dalam tahap pemeriksaan bukti-bukti.

Untuk menjamin agar gugatan tersebut tidak merupakan upaya yang sia-sia serta menghindari tindakan tergugat memindah tangankan atau mengasingkan barang-barang obyek perkara selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga para penggugat meminta kepada pihak PN Arga Makmur meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta milik tergugat III. Seperti Tanah beserta Bangunan rumah tempat tinggal dan tanah beserta bangunan toko Al-Imron Mart yang terletak di Desa rama agung, kemudian tanah beserta bangunan rumah tinggal yang terletak di jalan bukit barisan kelurahan sawah lebar kecamatan ratu samban kota Bengkulu.

Adapun nama-nama para penggugat adalah sebagai berikut :

  1. H.Achmad Asyik,MM ( Penggugat I )
  2. Jazuri Jamal (Penggugat II)
  3. Mardhiana ( Penggugat III )
  4. Suhardi M.Nur ( Penggugat IV )
  5. Iskandar Kasim ( Penggugat V )
  6. Syaprianto Daud ( Penggugat VI )

Sementara nama-nama tergugat yakni sebagai berikut :

  1. Yayasan Ratu Samban (YRS) (Tergugat I)
  2. Rektor Universitas Ratu Samban (Tergugat II)
  3. IR.H.Imron Rosyadi,MM,M.Si (Tergugat III)
  4. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Tergugat IV)
  5. Arnaidi,SH (Turut Tergugat)

“Untuk Saat ini kita masih melakukan proses sidang, dan kita dari pihak penggugat telah memberikan surat permohonan sita jaminan terhadap tergugat III, sesuai dalam pasal 227HIR,” ungkap kris selaku kuasa hukum pihak penggugat.(Ben)

Related posts

KPU Harus Tertibkan Polling Pilkada Yang Diduga Langgar Aturan

Beni Irawan

RR Tolak Seorang Pejabat DPMPTSP Bengkulu Utara Kembalikan Uang

Beni Irawan

Bapemperda DPRD BU dan OPD Rapat Bahas Propemperda 2023

Beni Irawan

Leave a Comment

16 + 18 =