Daerah

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Perbuatan Cabul

Bengkulu Utara,GC – Proses hukum kasus dugaan Perbuatan cabul, yang dilaporkan oleh warga Dam Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur, berinisial LZA ke Polres Bengkulu Utara, terkesan berjalan lamban.

Hingga sekarang (18/11/2018), proses hukum kasus tersebut, belum ada kejelasan. Padahal, dugaan kasus asusila itu sudah dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian polres Bengkulu Utara sejak Rabu (8/8/2018) lalu.

Julisti Anuwar,SH kuasa hukum korban mengaku kecewa. Dia menilai pihak polisi kurang serius menangani kasus tersebut. Padahal beberapa orang saksi semuanya sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Kami selaku kuasa hukum korban berharap kepada pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini. Kalau memang menurut kepolisian tidak terbukti, maka kami minta segera keluarkan SP 3 nya. jangan kasus ini di gantung-gantungkan seperti ini, karena masyarakat selalu bertanya,”tutur Julisti, saat dihubungi melalui Via Handponenya, Minggu (18/11/2018).

Sementara dipemberitaan sebelumnya, korban dugaan perbuatan cabul berinisial LZA (22) tahun dengan awak media mengungkapkan, dirinya melaporkan hal ini lantaran adanya sebuah tekanan dari ketua Panwascam Arga Makmur berinisial IWN, selaku atasannya itu.

Bahkan menurut LZA, dengan adanya sebuah tekanan tersebut, sehingga kerap kali dirinya mengalami perilaku yang tidak senonoh dari IWN selaku atasannya di sekretariat panwascam Kota Arga makmur.

Korban Dugaan Cabul Banyak Murung dan Mengurung Diri

Sedihnya lagi, ketika ditemui wartawan media ini di kediamannya, tampaknya korban saat ini banyak murung dan mengurung diri di rumah. Selain terus mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atas laporannya beberapa bulan yang lalu, korban juga mengaku malu karena merasa memikul beban mental yang amat sangat dikucilkan oleh teman-temannya.

Apa lagi saat ini pelaku dugaan perbuatan cabul berinisial IWN masih bebas melenggang diluar seakan tidak bersalah, yang tampaknya terkesan kebal dari jeratan hukum.

“Sepengetahuan aku, laporan saya itu sudah 3 bulan lebih, tapi hingga sekarang belum juga ada kejelasannya. Apakah karena kami orang miskin, atau menunggu saya harus diperkosa dulu baru mendapatkan keadailan,” kesal LZA, sembari meneteskan air matanya.

Pantauan media ini dilapangan, kehidupan keluarga LZA memang tergolong ekonominya dibawah rata-rata, yang sepertinya serba kekurangan. Dengan demikian, tampaknya membuat LZA tidak berdaya, yang nantinya tidak menutup kemungkinan berujung pasrah menerima segalanya.

“Kalau seandainya nanti proses hukum laporan saya itu dihentikan, tentu hal tersebut menambah luka saya dan keluarga saya yang semakin dalam. Kemana kami harus melapor dan mencari keadilan, masa harus ke presiden Jokowi atau ke Kapolri Tito Karnavian,”kata LZA.

Sementara Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik ketika dikonfirmasi oleh salah satu media terkait kasus tersebut mengatakan, Kasus ini masih ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian.

Namun masalahnya, 10 saksi yang usai diminta keterangan oleh pihak kepolisian belum cukup kuat. Sehingga saat ini pihak kepolisian masih meminta kepada korban atau pelapor untuk mencari saksi lain yang lebih kuat.

“Kami masih terus menangani kasus ini, makanya kemaren kami menyarankan agar pelapor untuk cari saksi lain. Karena saksi yang sudah kami minta keterangannya itu masih kurang kuat,”singkat Jufri.(Ben)

Baca : Lurah GA Mengaku Dicecar 3 Pertanyaan Oleh Penyidik

Baca : Lurah GA Bantah Kasat Reskrim Mengatakan Mangkir Dari Panggilan

Related posts

Masa Kontrak Habis, Proyek Gedung BPN Masih Dikerjakan

Beni Irawan

Direktur PDAM TRS Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Beni Irawan

Dua Raperda Penyertaan Modal Disetujui Menjadi Perda

Beni Irawan

Leave a Comment

nineteen − eighteen =