Bengkulu Utara, GC – Sejumlah mata anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017 lalu, disinyalir banyak kejanggalan dan penyimpangan. Mulai dari dugaan Fiktip anggaran, pemborosan anggaran hingga dengan dugaan mark-up anggaran.
Dengan berbagai kejanggalan itu, maka memunculkan adanya dugaan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang hingga kini tampaknya jauh dari sorotan aparat penegak hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada beberapa anggaran yang disinyalir sarat KKN ditahun 2017 lalu, diantaranya anggaran kegiatan penyebarluasan informasi dan anggaran Bimtek para anggota DPRD Bengkulu Utara.
Selain itu ada juga Anggaran kunjungan kerja komisi DPRD keluar daerah, sebesar Rp. 12,186 Miliar dari APBD. Belum ditambah lagi Rp. 4,431 Miliar dari APBD Perubahan tahun 2017, yang include di dalamnya.
Dimana Anggaran tersebut digunakan untuk Honorarium PNS, Belanja ATK, Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya, serta belanja Cetak dan Penggandaan, Belanja Makanan dan Minuman dan Belanja Perjalanan Dinas.
Dana Kunker Dewan 1 Tahun Capai 5 Miliar
Sementara, untuk Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD dan Kelengkapan Lainnya Ke Luar Daerah, dananya sudah dianggarkan sendiri senilai Rp. 5,996 Milyar, ditambah lagi dengan APBD Perubahan sebesar Rp. 1,37 Miliar. Bahkan, untuk Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Dalam Daerah sendiri, itu dianggarkan lagi mencapai Rp.530 Juta.
Menariknya lagi, dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, seharusnya semua kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh anggota DPRD dan ketua Komisi wajib dikembalikan dan tidak lagi mendapatkan haknya, karena sudah ada tunjangan pengganti.
Namun, di tahun 2017 hingga tahun 2018. Masih ada 6 Unit lagi kendaraan dinas yang belum dikembalikan, mulai dari jenis Toyota Fortuner hingga Innova. Kendaraan tersebut masih digunakan oleh unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara.
Pos Kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Dewan Dipertanyakan?
Tetapi yang menjadi sebuah pertanyaannya, mengapa dari tahun 2017 lalu hingga tahun 2018 masih ada pos anggaran kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional mencapai Rp.826 Juta. Padahal, kendaraan dinas di DPRD tinggal 6 unit.
Bahkan, dalam paparan anggaran telah menerangkan. Bahwa pos anggaran kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional mencapai Rp.826 Juta tersebut diperuntukan untuk Belanaja ATK, Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya serta Belanja Jasa Service, Belanja Penggantian Suku Cadang, Belanja Bahan Bakar Minyak, Gas dan Pelumas, Belanja Surat Tanda Kendaraan dan Belanja Penggandaan.
“Kalau kita lihat dari anggaran tersebut, tentu disinyalir ada potensi penyimpangan, contoh kecilnya saja dana pos anggaran untuk service suku cadang kendaraan dinas senilai Rp. 826 juta, sementara kendaraannya tinggal 6 unit,” ujar Ri
Sementara, ketika salah seorang awak media mengkonfirmasikan hal ini denga sekretaris dewan melalui kabag umum, Jais Efendi mengatakan, pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD ini sudah menjadi tugasnya Pejabat pelaksana Tugas Kegiatan (PPTK) yang langsung berhubungan dengan Pengguna Anggaran (PA) yakni Sekwan.
Selain itu kabag umum juga mengaku, dirinya hanya sebatas koordinator dan tidak bisa menjawab terlalu detail, karena untuk teknis sudah ada petugasnya masing-masing.
“Pengeloaan anggaran di Sekretariat DPRD ini, merupakan tugas PPTK yang langsung ke PA. Saya hanya koordinator yang tidak bisa menjelaskan apa-apa soal teknis, terlebih soal pengelolaan keuangan setiap kegiatan,” singkatnya.(Ben)