Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Syaiful, salah seorang lurah Gunung Alam (GA) Kecamatan Kota Arga Makmur, membantah atas keterangan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bengkulu Utara yang mengatakan dirinya mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan perbuatan cabul ketua panwascam berinisial IWN.
Syaiful, yang saat ini juga selaku Kasek Panwascam kota Arga Makmur mengaku, Hingga saat ini dirinya tidak pernah merasa yang katanya dipanggil oleh kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, sebagai saksi atas kasus dugaan perbutan cabul yang telah dilaporkan oleh eks staf ketua panwascam berinisial LZA beberapa bulan yang lalu.
“Saya tidak pernah menerima panggilan baik tertulis maupun melalui pesan lisan dari pihak Polres Bengkulu Utara. Jadi bagaimana bisa saya dikatakan mangkir, kalau dipanggil saja tidak pernah, dan ini apa dasarnya,”bantah Syaiful saat dihubungi salah seorang awak media melalui Via Hand Pone Nya, Rabu ( 31/10/2018).
Syaiful menambahkan, jika memang ada pemanggilan dari pihak kepolisian.Tentu selaku ASN yang tunduk dengan aturan, dirinya dipastikan akan memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum tersebut.
Namun sangat disayangkan, kata syaiful, sampai sekarang sedikit pun belum ada dari pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara, menyampaikan panggilan terhadap dirinya. Sehingga atas keterangan dari Kasat Reskrim yang mangatakan dirinya mangkir dari panggilan pihak kepolisian tersebut, sangat tidak benar.
“Saya yang dikatakan mangkir dari panggilan polisi itu tidak benar, saya selaku ASN ini punya atasan (Sekda), saya pasti dapat teguran keras dari atasan saya, jika saya melawan hukum alias mangkir dari panggilan polisi. Bahkan, saya juga tidak tahu statusnya apa saya dipanggil,”terangnya.
Lurah GA Pernah Membodohi Korban ketika Diajak IWN Keluar Daerah
Ketika disinggung sajauh mana dirinya (Syaiful, Red) selaku Kasek Panwascam mengetahui atas kasus dugaan perbuatan cabul yang melibatkan ketua Panwascam kota Arga Makmur berinisial IWN tersebut ?…
Sepertinya, syaiful agak terkesan berbelat-belit dan susah menjawab pertanyaan itu. Padahal, sebelumnya Syaiful, sempat pernah mengaku dan menceritakan dihadapan kuasa hukum LZA, bahwa dia selaku kasek panwascam pernah menerima pengaduan LZA yang mengeluh atas perlakuan IWN yang diduga tidak senonoh selaku atasannya tersebut.
Bahkan, saat itu syaiful juga menceritakan, dia pernah membodohi LZA ketika menuruti kehendak IWN untuk diajak pergi ke kota Bengkulu. Sementara Menurut Syaiful, Kota Bengkulu bukan wilayah pekerjaannya lagi.
Meskipun demikian, menurut keterangan Syaiful, sebagai Kasek Panwascam Kota Arga makmur, dia juga salut dengan LZA yang dapat menjaga dirinya dari aksi IWN yang diduga ingin melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
“LZA itukan bekerja sebagai pramusaji di kantor Panwascam, trus Ngapain diajak kelpangan, bahkan hingga keluar daerah, yaitu kota Bengkulu, kalau tidak ada niat jahat, Sementara, Bengkulu Bukan wilayah kerjanya lagi. Begitu juga dengan LZA bukan tenaga teknis lapangan. Kalau penilaian saya, IWN selaku atasan sudah jelas-jelas salah,”beber Syaiful.
Sementara Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik ketika dikonfirmasikan, terkait bantahan dari Syaiful yang mengaku tidak pernah menerima panggilan dari penyidik kepolisian tersebut mengatakan, pihak penyidik dari kepolisian sudah dua kali menyampaikan pemanggilan terhadap syaiful, melalaui pengacara korban.
“Sudah dua kita panggil, dimana pemanggilan itu kita sampaikan secara pesan lisan kepada pihak pengacara LZA, agar Syaiful dapat segera datang untuk diminta keterangannya selaku saksi. Namun, jika dalam waktu dekat ini dia juga tidak mau datang, akan kita lakukan jemput paksa,” singkat Kasat Reskrim ketika dikonfirmasikan oleh salah satu awak media.
Kuasa Hukum : Menyampaikan Pesan Pemanggilan Penyidik Bukan Kapsitas Kami
Disisi lain, pengacara korban dugaan perbuatan cabul, Julisti Anwar, SH dalam hal ini mengaku, sebanyak 5 orang pengacara korban, merasa tidak pernah menerima titipan atau pesan dari pihak kepolisian , baik secara lisan maupun secara tertulis atas pemanggilan yang ditujukan untuk Lurah Gunung Alam.
“Sebenarnya secara aturan hukum, kami selaku pengacara korban dugaan perbuatan cabul, tidak ada kapasitas memberi atau menyampaikan pemanggilan dari pihak kepolisian, apa lagi tujuannya untuk melakukan proses penyidikan atas adanya suatu kasus atau laporan masyarakat kepada pihak kepolisian,”demikian tutur Listi.(Ben)