Investigasi Nasional

Menristek Dikti : Pemilu 2019, Rektor Harus Mundur Jika Nyaleg

Garudacitizen.com – Memasuki tahun 2019, tentunya suhu politik semakin memanas. Bahkan, situasi Politik tersebut dapat berpengaruh pada semua lini, salah satunya di lingkungan pendidikan tinggi.

Oleh sebab itu, Menteri Riset, teknologi dan pendidikan tinggi ( Menristekdikti ) Mohamad Nasir (M.Nasir) setelah usai meresmikan gedung teknik Universitas Siliwangi Tasik Malaya Jawa Barat pada hari senin (8/1/2018) lalu, yang dihimpun dari INDOPOS, M.Nasir sempat menegaskan, bahwa dirinya saat ini sangat mewanti-wanti jajarannya agar untuk tidak berpolitik.

“Pendidikan Tinggi (Dikti) tidak dibenarkan berpolitik,”tegas M.Nasir.

M.Nasir juga mengatakan, di lingkungan pendidikan tinggi harus netral dari kegiatan politik. Bahkan, Seorang Rektornya pun harus lebih kosentrasi pada masalah pendidikan akademik. Namun, bila mana seorang rektor tersebut terlibat dalam kegiatan politik praktis, maka seorang Rektor tersebut harus menanggalkan jabatannya.

Apa lagi Ia seorang rektor yang Universitas nya setiap tahu mendapatkan bantuan dari APBD setempat. Mengapa dikatakan demikian, Karena selain dilarang oleh Menritek Dikti, hal itu juga dilarang oleh aturan PKPU Nomor 20 pasal 7 tahun 2018.

“Seorang Rektor wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPRD atau DPR alias nyaleg di pemilu 2019 yang akan datang,”kata M.Nasir.

Disisi lain, Menristek Dikti juga mengatakan, menjelang pileg dan pilpres 2019, dirinya melarang keras melakukan kampanye di dalam kampus. Menurutnya, Kampus adalah lingkungan untukmengembangkan ilmu dan harus bersih dari praktik politik.

“Kampanye untuk calon DPR atau DPRD dan Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh dalam kampus, karena kampus adalah tempat untuk mengembangkan akademik  yang berkualitas,”jelas M.Nasir.

Namun apa yang disampaikan oleh M.Nasir tersebut, tidak berlaku dalam Universitas Ratu Samban (UNRAS) di Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Karena salah seorang rektor UNRAS saat menjadi calon legislatif DPRD Propinsi Bengkulu tidak pernah melakukan pengunduran diri.(**Ben)

Related posts

Kejati Bengkulu Usut Kegiatan Replanting Sawit Era Sasman dan Buyung

Beni Irawan

Di Duga Keputusan PN Arga Makmur Tidak Adil, HMI Dan IPKM Lakukan Aksi Protes

Beni Irawan

Ketua Panwascam Arga Makmur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Beni Irawan

Leave a Comment

eleven + 8 =