Daerah Nasional

Perkara Dugaan Cabul, Kuasa Hukum Sebut “Si” Juga Terlibat

Bengkulu Utara, GC – Setelah korban dugaan perbuatan cabul berinisial LZA diminta keterangan oleh pihak penyidik yang kedua kalinya. Kuasa hukum Julisti Anuwar,SH sebut ada salah satu saksi berinisial ‘Si’ diduga kuat ikut terlibat memperlancarkan aksi dugaan oknum cabul berinisial IWN.

“Berdasarkan bukti dan kronologis aksi terlapor, saya meyakini salah satu staf Panwascam berinisial ‘Si’ juga terlibat memuluskan aksi pelaku dugaan cabul berinisial IWN,”ujar Julisti Anuwar, Minggu (23/9/2018) melalui via handponenya.

Menurut Kauasa hukum korban, keyakinannya keterlibatan ‘Si’ dalam hal tersebut karena berdasarkan dari keterangan korban, setiap kali IWN meminta ketemuan dengannya, ‘Si’ selalu dijadikan alat untuk memuluskan apa yang menjadi keinginan IWN. Seperti ikut menakut-nakuti dan meyuruh-nyuruh korban agar memenuhi permintaan IWN.

Kemudian, selain dijadikan alat oleh oknum dugaan cabul. Julisti Anuwar juga mengatakan, salah seorang Staf Panwascam berinisial Si juga mengetahui semua awal kejadian, terkait permasalahn ini.

Dengan demikian, selaku Kuasa Hukum Korban. Julisti Anuwar,SH juga berharap kepada pihak kepolisian agar ‘Si’ juga dapat diproses secara hukum. Bahkan, selain ‘Si’ kata Julisti Anwar, masih ada juga salah seorang Sekretaris Panwascam yang dapat juga diperiksa untuk diminta keterangannya.

”Selain Staf Pawascam Berinisial ‘Si’. Sekretaris Panwascam Arga Makmur dapat juga dijadikan saksi kuat, karena saya juga berkeyakinan Sekretaris tersebut mengetahui semua dari awal niat buruk IWN tersebut,” terang Julisti.

Selain ‘Si’ Dalam Perkara Ini ‘Sy’ Juga Terlibat 

Julisti menambahkan, pihaknya sangat mengharapkan kejelian penyidik dalam menggali dan mengungkap kasus ini dari salah satu saksi wanita berinisial ‘Si’ tersebut.

Begitu pula dengan Sekretaris Panwaslucam Arga makmur berinisial SY. Sebab menurut kuasa hukum korban, keterangan mereka itu bisa dijadikan petunjuk yang kuat untuk membuktikan atas proses hukum dari kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh IWN yang sedang berjalan saat ini.

“Para saksi sepertinya takut memberikan keterangan. Sebab, mereka akan terancam dipecat oleh atasanya, jika mereka mengatakan yang sebenarnya pada penyidik. Sehingga disinilah kami sangat membutuhkan penyidik untuk menggali lebih dalam lagi persoalan ini,”jelas Julisti.

Seperti yang diungkapkan salah satu saksi berinisial Ra sebelumnya, Kuasa Hukum Julisti Anuwar,SH juga mengatakan, sebenarnya sudah dapat disimpulkan siapa-siapa saja dari seluruh anggota Panwaslucam yang mengetahui dan ikut terlibat, turut serta, membiarkan serta memberikan kesempatan terjadinya perbuatan itu.

Lanjut Julisti, dirinya sekali lagi sangat berharap dan berkeyakinan bahwa pihak penyidik dari pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara tentu dapat mengungkapkan serta menuntaskan persoalan kliennya itu.

“Dalam kasus ini, kami juga menganalisa lebih dalam. Bukan hanya oknum terlapor yang bisa menjadi tersangka, namun sala seorang staf berinisial Si yang saat ini dijadikan saksi juga dapat ditetapkan tersangka karena memfasilitasi, menghubungkan dan membiarkan perbuatan dugaan cabul itu terjadi,”ungkap Julisti

Kemudian Julisti juga mengatakan, “jika kasus ini tidak bisa terungkap, alangkah enaknya para laki-laki ketika menjadi seorang atasan, asal tidak ada yang melihat dia melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya, maka para lelaki itu dapat bebas hukum,” tutup Julisti.(Ben)

Baca : Ketua Panwascam Arga Makmur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Related posts

Pertanyakan Bantuan, Era Mian Dana Covid-19 Untuk Alat kantor

Beni Irawan

BTT Dinkes Benteng Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 130.362.071,75

Beni Irawan

Jelang Lebaran Idul Fitri, Istri Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK

Beni Irawan

Leave a Comment