Daerah

Polres Bengkulu Utara Kembali Periksa Korban Dugaan Cabul

Bengkulu Utara,(GC) – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkulu Utara kembali memeriksa Staf Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Arga Makmur berinisial LZA sebagai korban kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Ketua Panwascam berinisial IWN. Pemeriksaan berlangsung, Jum’at (21/9/2018) di ruang Unit Perlindunagan Perempuan dan Anak (PPA).

Salah satu dari 5  kuasa hukum korban, Julisti Anuwar,SH menjelaskan, kali ini LZA selaku Korban dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Ketua Panwascam Arga Makmur berinisial IWN, telah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian yang ke dua kalinya. Saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mulai dari sekitar pukul 9.30 Wib hingga 11.30 Wib Siang , LZA selalu didampingi oleh kuasa hukum.

“Hari ini korban dugaan perbuatan cabul berinisial LZA diminta keterangan kembali dari pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara, selaku kuasa hukumnya kami tetap mendapingi korban,” Kata Julisti Anuwar  dengan wartawan media ini melalui  Via Handponenya.

Selain itu Julisti juga mengatakan keluarga korban memang pernah mengatakan jika tidak tuntas melalui jalur hukum akan dilakukan melalui caranya sendiri. Namun dari kuasa hukum LZA tetap selalu menyabarkan dan terus memberikan saran agar pihak keluarga korban tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau melanggar aturan hukum yang ada.

“Kemarin memang ada dari pihak keluarga LZA mengatakan ingin melakukan caranya sendiri jika masalah ini tidak tuntas melalui jalur hukum. Tetapi kami sebagai kuasa hukumnya selalu mengingatkan serta menyarankan agar keluarga LZA bersabar untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan hukum dan tetap menunggu hasil dari pihak kepolisian,”jelas Julisti Anuwar.

Semantara Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara,SH.S.I.K.MM melalui Kasat Reskrim AKP M.Jufri S.I.K ketika dikonfirmasikan oleh garudacitizen.com membenarkan, bahwa korban dugaan perbuatan cabul berinisial LZA diminta keterangannya kembali. Begitu juga dengan para saksinya nanti.

“Memang benar kita hari ini memanggil dan meminta keterangan korban dugaan cabul yang dilakukan berinisial IWN, kemudian untuk hasilnya belum dapat kita jelaskan karena masih dalam proses,”singkat Kasat Reskrim.(Ben)

Related posts

Bawaslu Bengkulu Utara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2020

Beni Irawan

Gas 3 Kg Daerah Bengkulu Utara Langka,Harga Pun Melambung Tinggi

Beni Irawan

22 Juli Berakhir, Pansus Covid-19 Bengkulu Utara Bakal Rekom Ke APH

Beni Irawan

Leave a Comment

4 × 5 =