Daerah Nasional

Keluarga Korban Dugaan Cabul Ancam Lakukan Hukum Rimba

Bengkulu Utara, GC – Sebagai korban dugaan perbuatan cabul. LZA (22) tahun warga Dam Air Lais Desa Kuro Tidur, kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, mengaku sedikit kesal dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara belum juga menetapkan ketua Panwascam Arga Makmur berinisial IWN menjadi tersangka atas dugaan perbuatan cabul yang telah dilaporkan oleh korban melalui kuasa hukumnya pada tanggal 7 Agustus 2018 lalu.

Padahal kata LZA, melalui kuasa hukum, korban telah memberikan semua bukti-bukti serta menghadirkan semua para saksi, sesuai apa yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian dengannya, ketika ia sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik beberapa watu yang lalu.

“Sesuai permintaan pihak kepolisian beberapa watu lalu. Sehingga melalui kuasa hukum, kami saat ini mencoba kembali mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada ”kata LZA dengan media ini, Minggu (16/9/2018) di kediamannya.

Selain itu LZA juga mengatakan, jika melalui langkah-langkah jalur hukum kembali gagal alias tidak tuntas dengan pihak aparat penegak hukum. Maka dalam hal ini, orang tua korban serta keluarganya mengancam akan menuntaskan hal ini dengan caranya sendiri, yakni dengan cara melakukan hukum rimba.

“Kata ayah saya, jika tidak tuntas dengan jalur hukum, maka hal ini akan ia selsaikan dengan cara melakukan hukum rimba saja. Sebab, persoalan ini sudah menyangkut masalah harga diri,”terang  LZA.

LZA juga menjelaskan, dirinya berkeyakinan, bahwa pihak kepolisian polres Bengkulu Utara akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan obyektif.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskannya,”tutup LZA. (Ben)

Related posts

Didampingi Kadis PUPR, Ir.H.Mi’an Cek Progres Perbaikan Jalan

Beni Irawan

Perputaran Uang Selama Pekan Raya Capai Rp.900 Juta Lebih

Beni Irawan

Pemkab Bengkulu Utara Gelar Upacara  HUT RI ke-73

Beni Irawan

Leave a Comment