Bengkulu Utara,(GC) – Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian dan Sekda Haryadi sepertinya terkesan beda pendapat soal sanksi dugaan perbuatan cabul yang dilakukan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Bengkulu Utara berinisial IWN.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bengkulu Utara,Ir.H.Mian dengan media ini menegaskan agar pihak inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang PNS berinisial IWN, yang saat ini juga menyandang jabatan sebagai ketua Panwascam Arga Makmur.
Kemudian setelah usai pihak inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap IWN, Bupati Ir.H.Mian juga menegaskan agar pihak inspektorat segera memberikan laporan hasil pemeriksaan dengannya, agar segera dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan ASN.
“Jika memang benar adanya hal demikian, maka saya minta pihak inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga telah melakukan perbuatan cabul itu. Kemudian laporannya segera diberikan dengan saya, agar kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,”tegas Bupati Bengkulu Utara dipemberitaan media ini sebelumnya.
Jika kita menelaah dari kata-kata Bupati dipemberitaan sebelumnya tersebut. Artinya, jika ada salah seorang PNS yang sedang tersandung kasus dugaan tindak asusila, maka pihak pemerintah daerah setempat tidak seharusnya terus menunggu hasil dari pihak kepolisian untuk memberikan sanksinya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara sekda Haryadi ketika dikonfirmasikan oleh media ini, Jumat (14/9/2018) setelah usai melaksanakan apel gabungan di halaman kantor Bupati mengatakan, untuk memberikan sanksi terhadap salah seorang PNS berinisial IWN, dirinya ( Haryadi,Red ) selaku pimpinan ASN pemerintah daerah setempat, tetap menunggu keputusan dari pihak kepolisian polres Bengkulu Utara.
“Ketika itu berhubungan dengan hukum, maka kita serahkan kepada pihak aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah itu benar atau tidak. Jika hal itu memang salah, maka kita sebagai pimpinan ASN akan memberikan sanksi yang seimbang kepada yang bersangkutan,”terang Haryadi. (Ben)