Bengkulu Utara,(GC) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara terus menghimbau agar para ASN tidak terlibat melakukan kegiatan politik, baik itu deklarasi maupun berkampanye. Sekalipun suami atau isterinya seorang calon kandidat dipemilihan umum (Pemilu) 2019 yang akan datang.
Larangan melibatkan ASN menurut ketua Panwaslu Bengkulu Utara Titin Sumarni,SH sudah diatur dalam UU ASN, UU Pilkada, Peraturan Pemerintah baik tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil maupun tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Semua ASN dilarang melibatkan diri atau dilibatkan dalam kegiatan deklarasi maupun kampanye para calon, sekalipun istri atau suami calon itu sendiri,” kata Titin Sumarni, Kamis (13/9/2018) diruang kerjanya.
Meskipun demikian lanjut Titin Sumarni, Bagi ASN yang suami atau isterinya seorang calon, baik itu calon legislatif maupun calon kandidat yang lainnya di pemilu 2019 akan datang, tetap diperbolehkan mendampingi, tetapi mereka tidak boleh berkampanye, seperti mengajak, memperlihatkan angka sang calon dengan jari atau dengan alat stiker lainnya.
Begitu juga bagi ASN yang bertugas sesuai dengan tupoksi dan kewenangnya. Sebagai contoh kata Titin Sumarni seperti Satpol PP yang betugas melakukan pengamanan saat kegiatan deklarasi maupun kampanye, boleh berada dalam lokasi kompanye, dengan catatan tetap berlaku adil agar tak di duga memihak.
“Para isteri berstatus PNS yang suaminya seorang calon kandidat atau suaminya berstatus PNS yang isterinya juga seorang calon kandidat dibolehkan mendampingi, tetapi dilarang keras untuk melakukan kampanye. Namun Jika ada yang menemukan atau dapatkan laporan, akan kita proses. langkah awalnya kita lakukan pemanggilan untuk diminta klarifikasinya terkait dugaan keterlibatannya tersebut, selanjutnya jika terbukti dan patut diduga keterlibatannya itu, akan segera kita teruskan ke Komisi ASN untuk di berikan sanksi,” tegas Titin Sumarni.
Menariknya lagi kata Titin Sumarni, Seorang PNS juga dilarang memberikan dukungan ketika para calon berkampanye di media sosial. Baik itu dengan cara memberikan komentar distatusnya atau mengelike gambar salah satu seorang calon kandidat yang ada indikasinya berkampanye.
“Selain dilarang berkampanye secara langsung, seorang PNS juga tidak boleh mengelike gambar atau meberikan komentar distatus pada salah satu calon yang sedang berkampanye di media Sosial, Seperti di Facebook, twitter, WhatsApp dan bentuk-bentuk medsos yang lainnya,”tutup Titin Sumarni. (Ben)