Bengkulu Utara,(GC) – Meskipun Pihak kepolisian, Polres Bengkulu Utara (BU) saat ini telah usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ketua Panwascam Arga Makmur terhadap stafnya berinisial LZA beberapa waktu yang lalu.
Namun salah seorang kuasa hukum, Julisti Anuwar,SH yang sat ini juga selaku keluarga korban dengan wartawan garudacitizen.com, Minggu (9/9/2018) melalui Via Handponenya mengatakan, dirinya berharap kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres kabupaten Bengkulu Utara untuk dapat segera menuntaskan proses kasus dugaan perbuatan cabul tersebut.
“Kami berharap agar pengaduan korban dugaan cabul pada bulan lalu yang telah diproses oleh pihak Polres Bengkulu Utara dapat secepatnya dituntaskan,”kata Julisti.
Julisti juga menambahkan, untuk proses Dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ketua panwascam Arga Makmur berinisial IWN, yang saat ini juga selaku PNS yang bertugas di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) dan mantan ketua PP Muhammadiyah Kabupaten Bengkulu Utara, selaku kuasa hukum korban, dirinya ( Julisti,Red ) akan tetap melakukan pendampingan proses kasus ini hingga tuntas.
“Selaku kuasa hukumnya, kami akan tetap mendampingi persoalan ini hingga tuntas,”ujar Julisti.
Sementara kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara,SH,S.I.K,MM melalui Kasat Reskrim AKP M.Jufri S.I.K ketika dikonfirmasikan oleh wartawan media ini menjelaskan, dalam minggu-minggu ini pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dugaan perbuatan cabul.
“Kalau tidak ada halangan, minggu depan kita akan melakukan pemeriksaan terhadap IWN,”demikian singkat Kasat Reskrim. (Ben)