Bengkulu Utara,(GC) – Merasa Nama baik Sebuah Lembaganya tercemar akibat ulah oknum berinisial PS, yang saat ini juga diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan Cap Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Asosiasi Independen Petani Indonesia (AIPI) Provinsi Bengkulu, Amran Edi dalam waktu dekat ini akan melaporkan dengan pihak kepolisian.
“Karena telah mencemarkan nama baik sebuah lembaga kami, maka saya selaku ketua DPD LSM AIPI Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat ini akan melaporkan PS Ke kepolisian, yakni Polres Bengkulu Utara,” kata Amran ketika mendatangi kediaman wartawan media ini, Kamis (6/9/2018).
Dia Menambahkan, berdasarkan koordinasinya dengan pihak kepolisian polres Bengkulu Utara, pihak kepolisian menyarankan sebelum melaporkan oknum berinisial PS, agar pihaknya selaku ketua DPD LSM AIPI Provinsi Bengkulu melengkapi berkas-berkas lembaga terlebih dahulu.
“Tadi saya sudah berkoordinasi dengan pihak polres, dan saya disarankan sebelum melaporkan oknum tersebut, agar melengkapi berkas-berkas LSM AIPI terlebih dahulu. Kalau tidak ada halangan dua tiga hari ini nanti saya kembali ke Arga Makmur lagi,” terang Amran.
Selain itu Amran Edi juga menerangkan, karena tidak ada sedikit pun menyampaikan laporan ke DPD LSM AIPI Provinsi Bengkulu, sehingga dari tahun 2016 sampai saat ini, oknum berinisial PS telah dikeluarkan dari kepengurusan LSM AIPI, alias tidak lagi bernaung lagi di LSM AIPI.
“Perlu diketahui, mulai dari tahun 2016 hingga saat ini, Oknum Berinisial PS tidak Lagi di LSM AIPI, karena sudah kami keluarkan. Sehingga apaun bentuk tindak tanduknya selama ini di Bengkulu Utara, kami dari DPD LSM AIPI Provinsi Bengkulu tidak bertanggung Jawab,”demikian papar Amran Edi. (Ben)