Daerah

Tugiran : Masalah Cabul, Kita Masih Menunggu Hasil Dari Kepolisian

Bengkulu Utara,(GC) – Meskipun ketua Panwascam Arga Makmur berinisial IWN yang saat ini terindikasi telah merusak marwah panitia penyelengaraan pemilu kabupaten (Panwaslukab) Bengkulu Utara lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap Stafnya berinisial LZA, Namun hingga sekarang pihak Panwaslukab Bengkulu Utara belum juga dapat memberikan sanksi secara tegas.

Menurut penjelasan Devisi penindakan dan pelanggaran Panwaslukab  Bengkulu Utara, Tugiran,S.Pd ketika dikonfirmasikan oleh awak media, Sabtu ( 25/8/2018) diruang kerjanya mengatakan, sanksi akan dapat dijatuhkan secara tegas apabila telah ada kejelasan hukum dari pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara yang sedang menangani proses laporan dugaan korban perbuatan cabul berinisial LZA tempo lalu.

“Sejujurnya jika dalam aturan, untuk pemberian sanksi terhadap IWN masih kita pelajari, namun secara etika dia sudah tidak memenuhi syarat menjadi panitia penyelenggaara pemilu, hal itu lantaran yang bersangkutan telah merusak marwah panwaslukab. Maka dari itu, selain kami masih mempelajari aturan yang ada, dan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu provinsi, kami juga masih menunggu dari hasil proses aturan penegak hukum (Polres,Red), dalam menindaklanjuti laporan resmi LZA atas perbuatan IWN yang diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada stafnya tersebut,” papar Tugiran.

Lebih jauh tugiran memaparkan, karena sudah mencoreng nama panwaslu, sehingga langkah yang tepat untuk menindaklanjuti atas persoalan ini, maka beberapa waktu lalu pihak panwaslukab telah meminta kepada yang bersangkutan (IWN,Red) segera malakukan pengunduran diri dari panwascam. Namun, hingga sekarang yang bersangkutan belum juga menyerahkan surat pengunduran dirinya tersebut.

“Kami sudah meminta kepada IWN agar mengundurkan diri secara baik-baik di panwascam, tetapi yang bersangkutan hingga saat ini belum juga menyerahkan surat pengundurandirinya itu,” Jelas Tugiran.

Sementara untuk sanksi disiplin IWN selaku PNS yang bekerja di Dinas perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Bengkulu Utara, hingga saat ini pun juga belum ada kejelasan dari pihak pemkab Bengkulu Utara.

“kita tunggu saja pembuktian kebenaran dari kasus yang sedang dihadapi oleh IWN, Yang jelas kami sudah melaporkan atas persoalan ini ke pihak BKPSDM dan Pihak Inspektorat, karena hal ini menjadi ranah mereka untuk menindaklanjutinya,” demikian Kadis DPPA. (Ben)

Related posts

Peduli Covid-19, Alumni SMP 1 Padang Jaya Angkatan 89 Bagi Sembako

Beni Irawan

Supervisi 10 Program PKK di Desa Karang Anyar II Meriah

Beni Irawan

Suwanto : Total Penerima BST Tahun 2021 di Bengkulu Utara 24.331 KPM

Beni Irawan

Leave a Comment

five + 1 =