Bengkulu Utara,(GC) – Jajaran Kepolisian Polres Bengkulu Utara, sabtu malam (25/8/2018) menggelar razia tempat hiburan malam (THM) yang ada di kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan data yang dihimpun garudacitizen.com, dari hasil razia yang dilakukan oleh pihak polres Bengkulu Utara di beberapa titik tempat hiburan malam, ternyata ada satu tempat hiburan malam yang menggunakan pesanggrahan milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara di kelurahan kemumu kecamatan Arma Jaya, saat ini mau tidak mau terpaksa ditutup oleh pihak kepolisian.
Sementara menurut penjelasan kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik melalui kasat Reskrim AKP. M.Jufri S.Ik menjelaskan, ditutupnya tempat hiburan malam yang berada di kelurahan kemumu tersebut lantaran izin operasionalnya sudah habis alias mati.
Padahal, dari bulan-bulan sebelumnya menurut penjelasan kasat Reskrim, pihak kepolisian sudah beberapa kali mengingatkan, agar pihak yang membuka usaha tempat hiburan malam tersebut, dapat segera melakukan perpanjangan izin operasionalnya kembali.
“Setelah kita cek izin tempat hiburan malam yang berada di kemumu, ternyata izinnya sudah mati. Sehingga untuk sementara kita dari pihak kepolisian mulai malam ini terpaksa tempat ini kita tutup hingga mereka mengurus izinnya kembali,” demikian M.Jufri. (Ben)