Daerah

Diduga Cabul, Mantan Ketua PP Muhammadiyah Dilaporkan ke Polisi

Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Korban Dugaan Perbuatan cabul, yang diduga dilakukan oleh mantan ketua pengurus pemuda (PP) Muhammadiyah Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial “IWN” yang saat ini juga selaku ketua panwascam Kota Arga Makmur. Resmi dilaporkan ke polisi.

Baca : Aneh..Panwaslu Bengkulu Utara Melarang Kuasa Hukum Dampingi Kliennya

Dari hasil data yang dihimpun, salah seorang perempuan berinisial LZA (22), warga Desa Dam Kuro Tidur , yang selama ini bekerja sebagai Staf Ketua Panwascam Arga Makmur mengaku dicabuli oleh pimpinannya, akhirnya mendatangi Mapolres Bengkulu Utara untuk mengadu atas hal tersebut.

Pantauan media ini, Kedatangan Korban dugaan perbuatan cabul berinisial LZA yang didampingi 5 orang kuasa hukumnya langsung diterima  dengan baik dan dilayani dengan ramah tamah dari pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepada penyidik, sekitar 4 jam lamanya, Korban dugaan perbuatan cabul berinisial “LZA” (22), diminta untuk menceritakan kronologis peristiwa dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh IWN selama ini.

Sebagai Kuasa Hukum korban Dugaan perbuatan cabul. Julisti Anuwar,SH berharap, agar pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut.

“Kita berharap laporan ini segera diproses oleh pihak kepolisian,” ujar Listi, Rabu (8/8/2018).

Sementara Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.I.K, MM. Melaui kasat Reskrim AKP M.Jufri, ketika dikonfirmasikan oleh media ini melalui Via Handponenya, membenarkan adanya laporan tersebut. “Untuk sementara laporan sudah kita terima, dan akan kita proses,”tutup M.Jufri. (Ben)

Baca Juga : Dugaan Pelecehan Seksual, Ketua Panwascam Ogah Dikonfirmasi

Baca Lagi : Ketua Panwascam Arga Makmur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Related posts

Petinggi PT SIL Dua Kali Mangkir Dipanggil Dewan

Beni Irawan

Penggugat Belum Siapkan Materi, Sidang Proyek Sengkuang Ditunda

Beni Irawan

DPRD Rapat Paripurna Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025

Beni Irawan

Leave a Comment

3 × 2 =