Bengkulu Utara,(GC) – Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Arga Makmur beserta seluruh stafnya dan korban dugaan perbuatan cabul yang didampingi kuasa hukumnya, selasa (7/8/2018) sekitar pukul 16 : 00 WIB mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut keterangan Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni,SH melalui Kepala Devisi penindakan Pelanggaran, Tugiran,M.Pd saat dikonfirmasikan oleh wartawan media ini mengatakan, Pemanggilan tersebut guna untuk diminta keterangan, atas adanya persoalan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ketua Panwascam Arga Makmur berinisial IWN dengan salah seorang stafnya berinisial LZA, yang saat ini sedang hangat pemberitaannya disetiap media.
“Hari ini sengaja kami panggil mereka datang kesini, untuk diminta keterangan terkait adanya permasalahan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ketua Panwascam berinisial IWN terhadap stafnya berinisial LZA,” jelas Tugiran.
Selain itu tugiran juga mengatakan, setelah pihak Panwaslu mendengar semua keterangan dari Ketua Panwascam beserta seluruh stafnya dan salah seorang korban dugaan perbuatan cabul berinisial LZA tersebut, maka nantinya akan disimpulkan dan akan dilakukan pengkajian atas persoalan ini.
“Sekarang kita hanya baru sebatas minta keterangan dengan mereka. Kemudian nantinya akan kita kaji apakah itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, tetapi kalau nantinya terbukti memang salah, maka kita segera memberikan sanksinya,” ujar Tugiran.
Namun anehnya, dari hasil pantauan media ini, pada saat korban dugaan perbuatan cabul berinisial LZA diminta keterangan dari pihak Panwaslu, tampaknya Kuasa hukum korban dugaan cabul sempat emosi dan kecewa lantaran pihak panwaslu melarang mendampingi kliennya.
“Sebenarnya saya mau marah ketika mereka melarang saya dampingi klien saya, namu saya tidak mau ribut-ribut disini, makanya saya mengalah untuk keluar dari dalam ruangan. Tapi nanti saya akan tanya dengan klien saya, kalau ada intervensi terhadap klien saya, akan saya tuntut mereka,” bebernya Julisti dengan wajah yang geram.
Setelah usai pihak panwaslu mempertanyakan dengan salah seorang korban dugaan perbuatan cabul, sepertinya kuasa hukum diperbolehkan untuk masuk mendampingi kliennya lantaran ada beberapa awak media ingin meliput untuk pemberitaan hal tersebut. (Ben)