Daerah

Ketua LAK Sampaikan Surat Klarifikasi Dengan Kejati Bengkulu

Bengkulu Utara,(GC) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi (LAK) Bengkulu Utara,Tarmizi.BS yang didampingi oleh ketua LSM Gerinbis, Syahril, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 14 : 21 Wib secara resmi menyampaikan surat klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bengkulu.Menurut Tarmizi.BS, penyampaian Surat klarifikasi tersebut karena merasa sudah hampir satu bulan lebih belum adanya kejelasan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara, ketika diminta oleh masyarakat untuk melakukan pengusutan atas perkara dugaan Oknum LSM AIPI yang telah memalsukan tanda tangan Kasubbag Bin P.A Juanda Panjaitan,SH dan Cap Institusi Kejari Bengkulu Utara dalam surat MoU untuk melakukan pengawasan pembangunan Fisik dari ADD dan DD disetiap desa.

 “Kami sampaikan surat klarifikasi ini lantaran kami menilai pihak Kejari Bengkulu Utara terkesan cuek dan mengabaikan pengusutan  persoalan oknum LSM AIPI berinisial PS yang diduga telah memalsukan tanda tangan jaksa kemarin,” kata Tarmizi.BS.

Ketika Menyampaikan surat Tembusan Pada Ombudsman Perwakilan Bengkulu

Sementara, pada saat menyampaikan tembusan surat klarifikasi tersebut ke kantor ombudsman perwakilan Bengkulu melalui asisten ombudsman yang bernama Jaka Andika diruang kerjanya, juga sempat mengatakan dirinya pun merasa heran dan menimbulkan pertanyaan yang besar kenapa pihak Kejari tidak mempidanakan oknum LSM tersebut.

“Kita tunggu dulu selama 14 hari , jika pihak Kejati Bengkulu juga tidak ada kejelasannya, baru kami yang akan menanganinya,” singkat Asisten Ombudsman.(Ben)

Related posts

Banyak Molor, Dewan Akan Sidak Proyek PUPR Bengkulu Utara

Beni Irawan

Kepala BKAD Bengkulu Utara : APBD 2022 Telah Disahkan Tepat Waktu

Beni Irawan

Lecehkan MTs, Kepala Kemenag Bakal Surati Pemkab Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment

4 × two =