Daerah Nasional

Semakin Mencurigakan, Praktisi Hukum Desak Kejari Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, GC – Praktisi Hukum Ali Akbar,SH mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara segera mempidanakan oknum LSM berinisial PS yang diduga telah memalsukan tanda tangan dan cap Institusi kejaksaan dalam surat MoU dengan sejumlah kepala desa (Kades).

“Seharusnya pihak kejaksaan selaku lembaga aparat penegak hukum wajib memproses dan melakukan penyidikan atas perkara ini, sebab hal ini sudah mencoreng nama institusi,”terang Ali, Kamis ( 2/8/2018 ) di ruang kerjanya.

Ali Akbar juga mengatakan, kewenangan pihak kejaksaan telah dijamin dalam Undang-Undang. Sehingga bagi siapa saja yang sudah jelas-jelas telah melakukan pelanggaran hukum, sudah seharusnya pihak kejaksaan memproses serta memberikan sanksi pidana sesuai dalam aturan yang berlaku.

Sehingga dalam Perkara ini, Semestinya pihak Kejari Bengkulu Utara tidak perlu lagi mengulur-ngulur waktu. Jika oknum LSM itu Memang benar-benar telah memalsukan tanda tangan dan Cap Kejaksaan Negeri, maka segera berikan sanksi pidananya.

Tetapi  jika pihak kejari terus membiarkan tanpa ada kejelasan untuk memproses serta memberikan sanksi pidana Pada loknum LSM tersebut, maka semua kalangan akan menilai, bahwa pihak kejari lah dalangnya dalam persoalan ini.

“Perkara Jaksa yang bernama Juanda tidak menuntut itu hak dia. Tapi perlu diketahui, bahwa institusi kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, bukan milik Pribadi. Jika oknum LSM tersebut tidak dipidanakan, maka pihak kejari dinilai juga salah selaku aparat penegak hukum,”ujar Ali.

Selain itu Ali Akbar juga mengatakan, untuk perkara pemalsuan tanda tangan dan cap, sebaiknya pihak Kejari Bengkulu Utara harus didasari dengan hasil Porensik. Agar publik jelas bahwa tanda tangan dan cap itu memang dipalsukan oleh oknum LSM.

“Biar jelas, sebaiknya pihak kejari jangan memberikan penjelasan saja bahwa itu palsu, tapi harus juga didasari dengan hasil porensiknya,” demikian Ali. (Ben)

Baca Juga : Perkara Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Jaksa, Ini Penjelasan Kades

Related posts

Sekretaris BMA Bengkulu Utara Dukung Adanya Indomaret

Beni Irawan

Pengadaan Bantuan Bibit Sayuran BTT Covid-19 Pakai Rekanan

Beni Irawan

Biaya Perjalanan Dinas BKPSDM Bengkulu Utara 2018 Miliaran Rupiah

Beni Irawan

Leave a Comment