Daerah Nasional

Perkara Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Jaksa, Ini Penjelasan Kades

Bengkulu Utara, GC – Karena Sudah viral di beberapa media. Sejumlah kepala Desa (Kades) terkesan galau dan masih mempertanyakan soal oknum LSM berinisial PS yang diduga telah memalsukan tanda tangan kasubag Bin dan Cap Institusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara dalam surat MoU Palsu.

Seperti yang dijelaskan oleh Sudirman, selaku Kades Kerta Pati, kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara dengan media ini di kediamanya mengatakan, dirinya dan beberapa kades yang lainnya hingga saat ini masih menimbulkan pertanyaan yang besar dalam persoalan tersebut. Bahkan, dirinya menilai, cap dan tanda tangan Jaksa tersebut, asli dari pihak kejaksaan Negeri.

Pasalnya, Jika memang dipalsukan, mengapa pihak kejaksaan belum ada tindakan yang tegas untuk mempidanakan oknum LSM yang diduga telah memalsukan tanda tangan dan cap pihak institusi kejakasaan, selaku aparat penegak hukum di wilayah ini.

Padahal, dalam persoalan ini pihak kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sudah jelas-jelas telah mengakui, bahwa tanda tangan kasubag Bin yang disertai dengan Cap Institusi Kejaksaan tersebut di palsukan oleh oknum LSM AIPI berinisial PS. Namun sangat disayangkan penjelasan pihak kejaksaan tersebut belum disertai dengan hasil Forensik Pemalsuan tanda tangan.

“Kalau Saya mengatakan oknum LSM itu Mamang hebat, karena hingga saat ini pihak kejaksaan belum ada melakukan tindakan yang tegas untuk mempidanakannya. Bahkan, kami juga menilai tanda tangan serta cap itu sepertinya asli dari kejaksaan. Sebab, ada apa jaksa terkesan takut mengusut parkara ini. Sementara kades Desa Gunung Agung yang memalsukan tanda tangan untuk kepentingan warganya saja terpidana. lalu apa bedanya dengan kasus ini,” terang kades, Rabu (1/8/2018).

Soal MoU Palsu Dari Oknum LSM, Ketua Forum Kades Melempem

Sudirman juga menambahkan, dirinya sangat berharap kepada Ketua Forum Kades, baik ditingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten agar tidak berdiam diri atas adanya perkara oknum LSM yang telah memalsukan tanda tangan jaksa tersebut.

Karena, selain sudah meresahkan para Kades, Oknum LSM tersebut juga dinilai sudah mencoreng institusi Kejaksaan selaku aparat penegak hukum yang telah dipercayai oleh pemerintah dan masyarakat di wilayah kabupaten Bengkulu Utara.

“Kalau saya siap kapan saja untuk mempertanyakan masalah ini ke kejaksaan, tapi kamikan ada orang yang telah kami angkat dan kami percayakan sebagai ketua Forum kades, seharusnya mereka yang bergerak duluan. Tapi setelah kita lihat sekarang mereka malah diam saja, mungkin takut juga dengan oknum LSM itu atau takut yang lainnya,”cetus Kades.

Kades Mengaku Benar Ada 2 Orang Oknum LSM Sodorkan MoU Padanya

Selain itu Sudirman juga mengakui, jika oknum LSM AIPI berinisial PS dan salah satu orang temannya yang diduga telah memalsukan tanda tangan jaksa itu, pernah mendatanginya dan menyodorkan surat MoU palsu kepadanya mminta agar melakukan kerja sama dalam pengawasan dalam pengelolaan ADD dan DD tahun 2018 hingga tahun 2019.

“Sebulan yang lalu pernah mereka berdua datang kesini menyodorkan surat MoU itu, dalam surat Mou itu meminta kami melakukan kerja sama dalam pengawasan ADD dan DD tahun 2018 hingga 2019. Bahkan, mereka juga sempat mengatakan, kalu setiap akhir tahun anggaran, kami harus menyetor 5 hingga 7 juta atau 1,5 persen dari pagu anggaran dana desa yang kami kelola,” katanya.

Namun setelah dipertanyakan, apakah pihak oknum LSM telah meminta uang atas MoU palsu tersebut, Sudirman secara singkat mengatakan, “Saya memang menerima MoU mereka lantaran melihat tanda tangan jaksa dan cap kejari, tetapi saya belum langsung memberikan uang yang mereka minta, karena saya katakan masih ingin berkoordinasi dengan ketua Forum kades terlebih dahulu atas hal ini,” ujarnya.

Masih Menunggu Perintah Atasan, Oknum LSM Belum Dipanggil Jaksa

Sementara, ketika media ini mengkonfirmasikan hal ini dengan kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Fatkhuri,SH melalui Kasi intel Denny Agustian,SH,MH di ruang kerjanya mengatakan, karena belum ada perintah dari atasannya. Sehingga untuk saat ini pihak kejaksaan belum melakukan pemanggilan oknum LSM tersebut.

“Kami belum melakukan pemanggilan oknum LSM itu, sebab kami masih menunggu perintah Kajari,” singkat Kasi Intel. (Ben)

Baca : https://www.garudacitizen.com/satpam-kejari-no-comment-soal-pemalsuan-tanda-tangan-jaksa/

https://www.garudacitizen.com/kades-pemalsu-tanda-tangan-p21-oknum-lsm-gimana/

https://www.garudacitizen.com/aneh-pihak-kejari-tidak-melaporkan-oknum-lsm/

https://www.garudacitizen.com/karena-masih-menunggu-panggilan-jaksa-wartawan-diminta-redam-pemberitaan/

https://www.garudacitizen.com/soal-pemalsuan-tanda-tangan-jaksa-masih-dilema/

Related posts

Bupati Bengkulu Utara Instruksikan Inspektorat Periksa PNS Dugaan Cabul

Beni Irawan

Margono Nyatakan Siap Diminta Keterangan di Pengadilan

Beni Irawan

Jelang Pengesahan APBD 2017,Setiap Malam DPRD BU, Hearing Hingga Dini Hari

Beni Irawan

Leave a Comment

5 × one =