Daerah

Kades Pemalsu Tanda Tangan P21, Oknum LSM Gimana?

Bengkulu Utara,(GC) – Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara Nomor B-1473/N.712/Euh/.1/07/2018 tepat pada tanggal 24 Juli 2018 berkas tersangka Kepala Desa (Kades) Gunung Agung berinisial BB dinyatakan sudah P21 oleh penyidik Polres Bengkulu Utara.

Berkas perkara Kades pemalsu tanda tangan tersebut dilimpahkan ke kejaksaan pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 sekitar pukul 09:30 Wib. Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, tersengka dikenakan sanksi pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

“Untuk berkasnya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,”ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara,SH,SIK melalui Kasat reskrim AKP.M.Jufri,SIK.

Berdasarkan data yang dihimpun, berkas tersangka Kades berinisial BB yang memalsukan tanda tangan salah seorang bernama RIO Hermawan untuk mencairkan anggaran Dana Desa, langsung diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) P.A.Juanda Panjaitan,SH.

Jika kita melihat perkara diatas, lalu bagai mana dengan Oknum LSM yang juga telah memalsukan tanda tangan Jaksa bernama P.A Juanda Panjaitan,SH beserta Cap Kejari Bengkulu Utara dalam surat MoU untuk melakukan pengawasan ADD dan DD beberapa pekan yang lalu?… (Ben)

Related posts

Ternyata Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Belum Memiliki Sertifikat PIM II

Beni Irawan

Rapat Paripurna Bulan Maret 2016 Lalu, Bupati BU Paparkan Rincian LKPJ 2015

Beni Irawan

Pemkab Bengkulu Utara Abaikan Perintah KPK Soal Transparansi APBD

Beni Irawan

Leave a Comment

fifteen − ten =