Daerah

Ketua Forum Kades : Kejari Bengkulu Utara Diminta Usut Tuntas

BENGKULU UTARA,(GC) – Ketua Forum Kepala Desa ( Kades ) Kabupaten Bengkulu Utara, Gulam Wahyudi mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) agar sescepatnya mengusut tuntas Kasus Pemalsuan stempel Kejari dan tanda tangan kasubag Bin yang dilakukan oleh Oknum LSM di dalam Surat keterangan MoU nya untuk melakukan pengawasan dana desa (DD) disetiap desa.

“Kami seluruh kades meminta pihak Kejari Secepatnya memproses perkara oknum LSM yang telah memalsukan tanda tangan jaksa. Sebab, sebelum masalah ini mencuat kami seluruh kades sempat resah dibuatnya, bahkan oknum tersebut mengancam menjadi target kejaksaan jika tidak mau melakukan kerja sama,” jelas Gulam Wahyudi, Selasa (24/7/2018) dengan media ini setelah usai menghadiri acara penandatanganan MoU antara kades dengan kejari Bengkulu Utara di balai ratu samban.

Menurut Gulam Wahyudi, Mengingat, saat ini banyak oknum yang mengaku – ngaku atas perintah pihak kejaksaan yang membuat sejumlah kades menjadi resah. Maka selaku ketua Forum Kades, pihaknya meminta Kejari segera melakukan tindakan hukum terkait persoalan tersebut, jika dibiarkan berlarut-larut, maka hal ini akan menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat, bahkan terkesan pihak kejari yang dalangnya.

“Desakan ini merupakan bagian bentuk dorongan kami terhadap Kejari Bengkulu Utara sebagai meningkatkan tugas dan fungsinya selaku lembaga penegak hukum untuk mempidanakan sesuai aturan apabila terjadinya pemalsuan tanda tangan dan stempel kejaksaan,” ujar Gulam Wahyudi.

Selain itu, Gulam Wahyudi juga mengatakan, jika pihak kejari Bengkulu Utara tidak tegas alias lamban memproses secara hukum atas persoalan ini, maka tidak menutup kemungkinan dirinya bersama rekan-rekan kades yang lain akan meminta pihak kejaksaan tinggi ( Kejati ) Bengkulu, bahkan hingga ke Kejaksan Agung untuk menyelesaikan perseoalan ini.

“Kalau hal ini tidak segera dituntaskan oleh pihak kejari, maka kita minta pihak kejaksan yang lebih tinggi lagi. Kemudian, hal itu perlu dipertanyakan, ada apa pihak kejari tidak mau mempidanakan oknum LSM  yang katanya sudah jelas-jelas telah memalsukan tanda tangan jaksa itu,” tegas Gulam Wahyudi.(Ben)

Related posts

Aneh.. Ada ASN Korupsi Divonis 4 Tahun Belum Dipecat

Beni Irawan

DPMPD Akan Lakukan Cek Pembangunan DD Pematang Sapang

Beni Irawan

Bengkulu Utara Red Zone, 3 Orang Medis Positif Corona

Beni Irawan

Leave a Comment