Bengkulu Utara,(GC) – Setelah adanya kejadian MoU palsu dari oknum LSM yang mengatas namakan dari institusi Kejaksaan, Selasa (24/7/2018) pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggelar Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dengan seluruh kepala desa ( kades ).Hadir dalam kesempatan ini, Bupati Bengkulu Utara,Ir Mian dan wakil Bupati, Arie Septia Adinata, Kepala kejari Bengkulu Utara,Fatkhuri,SH, Kapolres, Dandim 0423,Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Kepala Dinas Pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta seluruh kades se-kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam Sambutan Kepala Keajari Bengkulu Utara,Fatkhuri,SH mengatakan, dengan dilakukannya MoU ini, maka diharapakan para kades dapat lebih terbuka ketika sedang mengelola Dana Desa. Jika ada permasalah di bidang datun,para kades dapat meminta tolong kepada bidang datun untuk ditelaah.
“Jangan Malu bertanya jika ada masalah. Apabila ada persoalan silahkan bertanya dengan pihak kami,” jelas Kajari.
Selain itu, Fatkhuri, SH dalam arahannya juga menyampaikan, nota kesepahaman ini dibuat untuk meminimalisir permasalahan yang ada di desa dengan pemberian pemahaman tentang regulasi dan tata cara pengawasan dana desa di lapangan serta mencakup pertimbangan hukum dan bantuan hukum.
“Tetapi, dengan adanya MoU ini bukan berarti dana desa yang bermasalah tidak kita proses. Semua yang bermasalah akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tetapi untuk saat ini tindakan yang kita ambil masih bersifat persuasif, dan kita harapkan jangan sampai banyak desa ada yang tersandung masalah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa peran desa dalam membangun daerah sangatlah besar. Maka dari itu diharapkan pihak desa betul-betul dapat menggola dana desa nya dengan baik.
“Dana yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat ini bukan diberikan begitu saja tanpa ada pertanggung jawaban, sehingga kita mengharapakan, dengan adanya MoU ini bisa memberikan pemahaman yang lebih bagi kepala desa terutama tentang tata kelola dana desa yang baik dan benar. Agar kedepannya tidak ada lagi desa yang tersandung masalah hukum,” demikian harap Bupati.(Ben/Adv)