Daerah

Soal Pemalsuan Tanda Tangan Jaksa “Masih Dilema”

Bengkulu Utara, GC – Persoalan adanya dugaan oknum LSM yang telah memalsukan tanda tangan Kasubbag Bin beserta Cap Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara di dalam Surat MoU pengawasan ADD beberapa hari yang lalu, tampaknya Masih dilema.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara, Afrizal Karnain, dengan media ini, Minggu (22/7/2018) di kediamannya.

Menurut Afrizal Karnain, dirinya menilai, hingga saat ini perkara oknum LSM yang diduga telah memalsukan tanda tangan serta Cap lembaga aparat penegak hukm tersebut, belum ada titik terang dari pihak kejaksaan.

Padahal, sudah jelas-jelas pihak Kejari telah menyatakan, bahwa tanda tangan kasubbag Bin P.A. Juanda Panjaitan, serta stempel kejari tersebut dipalsukan oleh oknum LSM tersebut.

“Kami sebagai masyarakat meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera bersikap tegas, agar kasus ini tidak bias di tengah masyarakat. Apa lagi mencemarkan nama sebuah Institusi Kejaksaan,” ujar Sekretaris LAKI Bengkulu Utara.

Selain itu, sekretaris DPC LAKI juga mengatakan, saat ini yang menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat adalah, mengapa pihak kejaksaan belum menuntut serta melakukan tindakan yang tegas atas perkara ini.

Begitu juga dengan pihak Oknum LSM, jika surat itu memang benar dari kejaksaan yang mengeluarkannya, maka selaku Ormas LAKI juga mendukung pihak oknum LSM tersebut untuk meminta pihak kejaksaan mempertanggung Jawabkannya atas perbuatan yang tidak terpuji itu.

Kalau Cap dan Tanda Tangan Jaksa itu Dipalsukan, Jaksa Harus Tangkap Oknum LSM

Dengan dilakukannya tindakan tegas dari pihak Kejaksaan, tentunya masyarakat terutama para kades yang telah melakukan kerja sama berdasarkan surat tersebut, tidak bingung dan dapat mengetahui perkembangannya, sehingga jelas apa yang telah terjadi sebenarnya. Apakah Jaksa yang salah dalam hal ini, atau oknum LSM yang telah mencoreng nama baik Kejari Bengkulu Utara.

“Jika memang surat itu tidak benar, kami  dari ormas LAKI siap mendukung pihak kejaksaan  untuk mengusutkan pesoalan ini, sesuai dalam aturan yang berlaku. Tetapi jika surat tersebut benar ditanda tangani serta di cap oleh pihak kejaksaan, maka kami juga siap mendukung Oknum LSM tersebut, untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak kejaksaan,” terang Sekretaris LAKI.

Ditambahkannya, Jika berdasarkan regulasi aturan tentang pemalsuan tanda tangan, Mestinya pihak penegak hukum atau kejaksaan tentunya telah mengambil langkah-langkah yang mengarah ke pidana.

Dengan tegasnya pihak Kejaksaan, sehingga dalam waktu dekat ini segera terungkap siapa aktor utama di balik pemalsuan tanda tangan dan Cap Kejari Arga Makmur di dalam surat MoU tersebut.

“Untuk itu, kami selaku ormas LAKI mendukung penuh pihak Kejari mengambil tindakan yang tegas dalam kasus ini, agar segera terungkap siapa aktor utama dibalik pemalsuan tanda tangan serta Cap kejari itu,” pungkasnya.(Ben)

Related posts

Kedatangan Ir.H Mian Penuhi Panggilan Bawaslu Diragukan

Beni Irawan

Polisi Tangkap Warga Arma Jaya Penjual Obat Ilegal

Beni Irawan

Warga Desa Taba Kelintang Laporkan Kades ke Kejari

Beni Irawan

Leave a Comment

2 × four =