Bengkulu Utara, GC – Terkait oknum LSM yang diduga memalsukan cap serta tanda tangan Kasubag Bin Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur di dalam surat MoU pengawasan pengelolaan Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bengkulu Uatara, belum mendapat kejelasan yang pasti siapa aktor dibaliknya.
Ketika media ini mempertanyakan dengan Kepala kejaksaan Negeri Arga Makmur melalui Kasi Intelijen Denny Agustian, SH.MH, langsung membantah dan tidak membenarkan kalau pihaknya melakukan kerja sama dengan salah satu LSM untuk melakukan pengawasan pengelola dana desa.
Baca : Perkara Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Jaksa, Ini Penjelasan Kades
Baca : Aneh..Pihak Kejari Tidak Melaporkan Oknum LSM
Namun anehnya, ketika disinggung mengapa pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara belum mengambil tindakan yang tegas memberikan sanksi pidana terhadap oknum LSM yang telah memalsukan tanda tangan dan cap jaksa tersebut. Sepertinya kasi Intel belum dapat menjelaskannya.
“Kami tidak ada melakukan MoU dengan para Kades, apa lagi MoU dalam pengawasan tentang dana desa. Kemudian untuk masalah dituntut atau tidakoknum LSM itu, saya juga belum bisa menjelaskannya,”terang Denny Agustian, SH.,MH, di ruang Kerjanya.
Ketua LSM Gerinbis Kecam Jaksa Tuntut Oknum LSM
Sementara menurut salah seorang ketua LSM Gerakan Indonesia Bersih (Gerinbis) Kabupaten Bengkulu Utara, Syahrilluddin dengan media ini mengatakan, jika memang benar pihak kejaksaan tidak pernah melakukan kerja sama dengan salah satu oknum LSM tersebut. Tapi kenapa hingga saat ini pihak Kejaksaan diam dan terkesan tidak berani menuntut serta memberikan sanksi pidana kepada oknum LSM tersebut.
“Kalau tidak benar, kenapa Pihak Jaksa Tidak menuntut atau meberikan sanksi pidana pada oknum LSM itu,” ujar Syahril.
Sehingga Dalam hal ini, kata Syahrilluddin, Sudah seharusnya Kejari Arga Makmur selaku aparat penegak hukum untuk segera mungkin menuntut dan memberikan sanksi pidana kepada oknum LSM yang diduga telah memalsukan cap serta tanda tangan jaksa tersebut.
Sebab, jika pihak Kejaksaan tidak menuntut dan memberikan sanksi pidananya, maka semakin banyak muncul anggapan-anggapan yang tidak sedap dari masyarakat, terutama pihak pemerintahan desa kepada pihak kejari Arga Makmur kabupaten Bengkulu utara.
“Ada apa Jaksa tidak berani memeriksa serta memberikan sanksi kepada oknum LSM tersebut, apakah memang jaksa yang buat surat MoU palsu itu,”tutup Syahril. (Ben)