Bengkulu Utara,(GC) – Pemutusan aliran listrik di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR ) Kabupaten Bengkulu Utara, yang dilakukan oleh pihak PLN Rayon Arga Makmur tempo lalu diduga menyalahi aturan, Karena tanpa melakukan sesuai dengan prosedur.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas PUPR, Heru Susanto dengan wartawan media ini, Jum’at (8/6/2018) di kediamannya.
“Seharusnya pihak PLN Sebelum Melakukan pemutusan aliran listrik di kantor meberikan surat peneguran terlebih dahulu, maksimal 3 kali, namun pada kenyataannya hingga kini pihak PLN tidak ada melakukan itu, tampaknya main putus aja,” terang Heru.
Selaku Kepala DPUPR, Heru juga mengaku, memang selama ini pihaknya menunggak pembayaran pemakaian listrik di kantor PUPR selama 2 bulan. Tetapi menunggaknya pembayaran tersebut lantaran anggaran untuk pembayaran listrik di kantor PUPR dicairkan harus melalui tahapan yang sudah ditentukan, yang mana pencairan anggarannya itu dicairkan yakni, per tiga bulan sekali.
“Untuk pembayaran listrik di kantor memang sudah dianggarkan oleh pemerintah, tetapi untuk pencairan anggarannya tersebut juga harus melalui prosedur, yang mana pencairan per tiga bulan sekali,” kata Heru.
Sementara, ketika wartawan media ini mendatangi kantor PLN rayon Arga Makmur ingin mengkonfirmasikan hal ini dengan manajernya, namun selalu tidak berada ditempat. Bahkan dikonfirmasikan melalui Watsapp nya, hingga kini belum juga dapat balasannya. Sehingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban dari pihak yang terkait. (Ben)