Bengkulu Utara,( GC ) – Berdasarkan Surat keputusan Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian nomor 823–0358, 823–0359, 823–0360,823–0361, 823–0362 dan 823–0363 tanggal 9 April 2018 tentang kenaikan pangkat, maka sebanyak 527 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Priode 01 April 2018 di Kabupaten Bengkulu Utara, Senin, (28/5/2018) menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dari Kepala daerah.
Namun dari 527 orang PNS tersebut, yang terdiri dari golongan 1, II,III dan IV masih menyisakan 14 orang PNS yang kenaikan pangkatnya terpaksa ditunda lantaran belum memenuhi syarat karena berkasnya dinyatakan belum lengkap oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Bengkulu Utara.
Penyerahan SK kenaikan pangkat PNS tersebut langsung diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bengkulu Utara di dalam ruangan gedung Balai Ratu Samban kecamatan kota Arga Makmur yang dihadiri oleh Sekda, Kapolres, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Sementara Bupati Bengkulu Utara Ir.Mi’an dalam sambutanya menyampaikan, dirinya berharap kepada 527 orang PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat agar penghargaan ini dapat menjadi motivasi dalam meningkatkan prestasi kerja serta menjaga kedisplinan yang tinggi dalam bekerja untuk mewujudkan para PNS yang handal, profesional dan bermoral.
“Momentum ini merupakan suatu penghargaan bagi 527 PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat, kita berharap mereka selaku pelayan masyarakat dapat bekerja dengan baik serta disiplin ketika melaksanakan pekerjaanya di kantor,” Jelas Bupati.
Namun menjadi pertanyaan kita saat ini, kenapa ketika ada PNS yang beberapa kali melakukan onar dan melanggar disiplin, seperti para pegawai Dinas kesehatan tempo lalu yang berjoget ria di kantor pada saat jam kerja, hingga kini belum mendapatkan sanksi tegas atau tidak segera dievaluasi oleh Bupati ? Sedangkan Hal itu, sudah jelas jelas telah melanggar disiplin PNS.(Ben)