Bengkulu Utara,(GC) – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (30/4/2018) di ruang sidang gedung Dewan menggelar Hearing dengan pihak eksekutif, dengan agenda pembahasan tentang Reperda Retribusi jasa dan usaha serta raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 1tahun 2016 tentang retribusi tempat pelelangan ikan dan retribusi penjualan usaha daerah.Dari Hasil pembahasan Heraing atas 2 reperda tersebut, pihak dewan memutuskan hanya 1 raperda yang dilanjutkan pembahasannya. Sedangkan Raperda retribusi jasa dan usaha terpaksa ditunda oleh piihak dewan lantaran aset lapangan 45 yang diubah pada tahun 2012 lalu menjadi Alun-Alun Rajo Malim paduko kecamtan kota arga makmur yang menelan anggaran puluhan miliar tersebut, hingga kini belum ada dilakukan perubahan setatus asetnya.
“Meskipun pihak eksekutif memegang berkas perubahan aset berdasar Surat Keputusan Bupati tahun 2012 lalu, ketika Imron Rosyadi menjadi Bupati nya pada waktu itu, namun SK tersebut menurut kami tidak sah karena belum ada pengesahan dari dewan,” Jelas Salah seorang anggota dewan dari komisi III, Mohtadin didepan para eksekutif.
Selain itu, Mohtadin juga mengatakan, karena belum ada perubahan status asetnya, sehingga pihak dewan juga menilai, bahwa pemungutan retribusi di lokasi Alun-alun Rajo Malin Paduko selama ini diduga tidak berdasar alias Pungli. baik itu Pemungutan Retribusi parkir kedaraan maupun pemungutan retribusi dengan para pedagang.
“Hingga sekarang pihak dewan belum ada melakukan pengesahan SK Bupati tentang perubahan aset alun-alun Rajo malin paduko terseut, sehingga retribusi yang dipungut oleh pihak pemerintah daerah, baik itu dengan para pedagang maupun pemungutan parkir kendaraan yang berada di lokasi alun –alun itu tidak berdasar alias pungli,” Tegas Mohtadin.Hering yang dipimpin oleh wakil ketua 1, Bambang Irawan yang dihadiri oleh anggota dewan lainnya dan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara yang diwakili Sekda Haryadi, asisten 1,2 dan 3, serta seluruh kepala SKPD, tampak berlangsung dengan hikmat. (Ben/Adv)