Daerah

4 Prodi UNRAS Bengkulu Utara Tidak Terakreditasi

Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Sebanyak 4 Program Bidang Studi (Prodi) Universitas Ratu Samban (UNRAS) di Kabupaten Bengkulu Utara, dalam satu tahun terakhir tidak lagi terakreditasi lantaran sudah kadluarsa.

Hal ini dikatakan oleh salah seorang rektor UNRAS, Sugeng Suharto dalam pernyataannya pada hari Kamis (19/4/2018).

Dengan adanya hal tersebut, tentu akan mengagetkan para mahasiswa UNRAS saat ini. Bahkan, akan membuat para mahasiswa yang kuliah di UNRAS menjadi bingung.

“Dalam 1 tahun terakhir ini, ada 4 prodi di UNRAS tidak lagi terakreditasi lantaran sudah kadaluarsa,” ujar Sugeng Suharto, Setelah usai mengatakan, bahwa Acaman DO yang di lontarkan oleh Imron Rosyadi tempo lalu, ternyata benar hanya isapan jempol semata.

 https://www.garudacitizen.com/sugeng-ternyata-ancaman-do-itu-benar-hanya-isapan-jempol-semata/

Adapun 4 Prodi yang tidak lagi terakreditasi lantaran sudah kadaluarsa menurut pernyataan Sugeng Suharto tersebut, yakni : Prodi Jurusan D3 Keperawatan, Prodi Jurusan Tehnik, Prodi Jurusan Perikanan dan Prodi Jurusan kesehatan Masyarakat.

Peraturan Menristekdikti Mewajibkan PTS Terakrediatsi

Sementara, Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, pasal 47 ayat 2 dan 3 dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 42 ayat 1, bahwa Akreditasi adalah sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni Perguruan Tinggi, sehingga kualitasnya antar PT tidak terlalu bervariasi sesuai kebutuhan kerja.

Ibarat sebuah mobil, akreditasi adalah semacam keterangan kelayakan dari sebuah badan penjamin mutu,. agar mobil yang diproduksinya tersebut, layak dipasarkan.

Selain itu, untuk melihat kualitas mutu suatu jurusan, akreditasi ini juga digunakan sebagai standar untuk mengeluarkan ijazah. Untuk bisa mengeluarkan ijazah, sebuah prodi harus minimal terakreditasi C.

Jika tidak terakreditasi, maka Universitas tersebut tidak bisa mengeluarkan ijazah. Tentu akreditasinya harus diproses kembali.

Mengapa akreditasinya terlanjur kadaluarsa? Menurut sugeng, karena “Akreditasi selama ini nilainya sudah lewat 5 tahun dan tidak berlaku lagi, artinya, jika tidak terakreditasi, maka sebuah PTS tidak bisa nerbitin ijazah pada jurusan prodi tersebut, Jadi yang udah terlanjur kadaluarsa harus segera minta untuk di proses akreditasinya lagi,” Jelas Sugeng.(Ben)

Related posts

Resmikan Pasar Rakyat, Bupati BU Minta Harga Karet Dan Sawit Stabil

Beni Irawan

Pansus Covid-19 Bakal Panggil 4 SKPD Bengkulu Utara

Beni Irawan

Kejari BU Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 961 Juta Lebih

Beni Irawan

Leave a Comment