Bengkulu Utara,(GC) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (18/4/2018) Menggelar sidang Paripurna Penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 lalu.
Dalam pemaparan hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2017 yang dibacakan oleh Sekwan dalam sidang Sidang Paripurna istimewa yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Ali Antor Harahap, tampaknya memang hampir seluruh SKPD mendapatkan catatan keras yang harus diperbaiki kedepannya.
Adapun SKPD yang mendapatkan catatan yang keras dari rekomendasi DPRD Bengkulu Utara terhadap LKPJ tahun 2017 lalu, yaitu:
1. Urusan wajib Dinas kesehatan, Dalam catatan direkomendasi dewan menerangkan:
(A) Masih rendahnya pelayanan kesehatan masyarakat dari petugas kesehatan, baik para medis,dokter,maupun tenaga kerja kesehatan lainnya lantaran masih kurangnya tenaga kerja dibidang kesehatan.
(B) Belum teranggarkannya porsi kesehatan yang menjangkau didaerah-daerah terpencil.
(C) Masih rendahnya Kualitas SDM dalam hal pelayanan prima disetiap Fasilitas kesehatan.
(D) Masih rendahnya koordinasi antar SKPD dalam hal pembangunan sarana dan prasarana yang rusak dan belum diperbaiki.
2. Urusan Wajib Dinas Pekerjaan Umum, Dalam catatan direkomendasi dewan menerangkan:
(A) Pemerintah daerah belum memiliki roadmap yang terintegralistis tentang luasan jalan kabupaten dengan estimasi anggaran dan target peneyelesaian.
(B) Adanya beberapa pekerjaan yang menggunakan dana besar tetapi tidak menyelesaikannya sesuai dengan kontrak pekerjaan.
(C) Masih lambatnya proses pengerjaan kegiatan fisik, baik pada pembangunan jalan, irigasi dan pendirian gapura tapal batas sehingga menyebabkan lambanya pencairan dana serta masih lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan.
D) Pembangunan fisik yang cendrung dalam proses lambat sehingga tidak ada ruang untuk mengukur tingkat kualitas akibat dari masa pemeliharaan yang sudah mendekati akhir tahun anggaran, sehingga ada sebagian masih menyisakan masalah.
(E) Belum sinerginya antara perencanaan yang diawali dari musrembang disemua tingkatan dengan penetapan prioritas yang cendrung politis secara anggaran, terlebih dengan sinergitas terhadap dana desa.
3. Urusan wajib Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dalam catatan direkomendasi Dewan menerangkan :
(A) Lemahnya pembinaan terhadap Kepemudaan dalam ekonomi kreatif maupun keorganisasian kepemudaan.
(B) Tidak adanya pembinaan secara simultan terhadap prestasi-prestasi keolahragaan.
(C) Tidak adanya upaya untuk mengoptimalkan potensi olahraga dengan membangun sarana Olahraga. Seperti, Pembangunan stadion olehraga, yang saat ini lahannya dilokasi workshop terkesan terbangkalai tanpa ada pembangunan kembali.
Padahal, tahun 2016 yang lalu, kepala dinas Pemuda dan Olahraga Bengkulu Utara, Hendri Kisinjer, pernah mengatakan tanpa menggunakan dana APBD akan menjeput anggaran untuk pembangunan Stadion olahraga di Bengkulu Utara sebesar 100 Miliar lebih ke pusat. Namun, kenyataannya hingga saat ini, anggaran tersebut belum ada buktinya.
4.Urusan wajib di Dinas Pendidikan, Dalam catatan direkomendasi Dewan menerangkan:
(A) Tidak terlibatnya baperjakat dalam mutasi kepala sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas pendidikan, sehingga pelaksanaan mutasi kepala sekolah tempo lalu, dinilai cacat hukum.
(B) Belum ada keseriusan untuk membenahi data depondik, sehingga pihak pusat atau kementerian kesulitan untuk memberi stimulus terkait program-program dan anggaran di kementerian pendidikan Nasional Republik Indonesia.
(C) Orientasi Pembangunan fisik gedung harus memperhatikan tingkat perkembangan dari kebutuhan.
(D) Belum terpenuhinya kebutuhan tenaga ahli khususnya pada sekolah kejuruan.
(E) Kaitanya dengan sertifikasi yang belum teranggarkannya fasilitas tenaga pengawas dan supporting tunjangan yang mapan.
(F) Belum meratanya tenaga edukasi PNS dan cendrung masih terjadi penumpukan pada daerah-daerah tertentu. Seperti saat ini masih banyak para GBD yang tidak kebagian jam mengajar lantaran di tugaskan pada sekolah yang bukan kekurangan tenaga pengajar.
(G) Masih terdapat buruknya infrastruktur, baik kelayakan gedung maupun jalan menuju sekolah-sekolah, terutama di daerah pinggiran.
H) Pembangunan Fasilitas Kantor-kantor di sekolah atau ruang guru yang mayoritas belum ada perbaikan.
Berdasarkan Pemaparan catatan di rekomendasi DPRD diatas, Seluruh anggota dewan meminta, agar kedepan Pemerintah daerah memperbaiki kinerja di seluruh organisasi perangkat daerah, serta juga berharap dengan Kepala Daerah, agar dapat melakukan Evaluasi kembali para pejabatnya. Pasalnya, dari hasil pembahasan dan pemeriksaan DPRD terhadap LKPJ tahun 2017 lalu, hampir semua program yang di rencanakan oleh pihak eksekutif tidak terealisasi dengan baik.
“Ini bisa jadi acuan pada Pemerintah Daerah Bengkulu Utara untuk melakukan perbaikan-perbaikan kedepan. Soalnya hampir seluruh OPD mendapatkan cacatan yang kurang baik,” Jelas Ketua DPRD, Aliantor Harahap, ketika dikonfirmasikan oleh wartawan media ini.Dari pantauan Media ini, hadir dalam sidang paripurna LKPJ 2017 tersebut, yakni, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Dinata, wakil ketua 1 DPRD, Bambang Irawan, Wakil ketua II DPRD, Parmin, Sekda Bengkulu Utara, Haryadi, pihak FKPD, Kapolres, Dandim, dan kepala kejaksaan Negeri Arga Makmur. kemudian staf ahli DPRD serta seluruh kepala badan, dinas dan Kantor pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara.(Ben)