Bengkulu Utara,(GC) – Program pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur tahun 2017 lalu Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkesan gagal.
Pasalnya, Ada beberapa proyek tahun 2017 lalu hingga kini pekerjaannya masih dalam keadaan terombang ambing lantaran belum ada dilakukan serah terima pekerjaan dari pihak kontraktor dengan pihak dinas yang terkait. Padahal, proyek tersebut sudah tiga bulan lebih melewati masa berakhirnya tahun anggaran.
Seperti yang dikatakan, Dedi Yuliansyah,ST selaku Pejabat Penanggung Jawab Tehknis Kegiatan (PPTK) proyek bendungan irigasi desa sekuang tahun anggaran 2017 yang lalu dengan media ini, Senin (2/4/2018) di ruang kerjanya menuturkan, Sampai saat ini dari tim Provisional Hand Over (PHO) atau sering disebut dengan tim serah terima pertama hasil pekerjaan dan PPTK belum berani menerima serta menandatangani seluruh berkas laporan pekerjaan proyek tersebut lantaran diduga masih bermasalah.
“Memang benar kalau proyek bendungan di desa sekuang hingga saat ini belum dilakukan serah terima dari kontraktor. Kemudian Saya selaku PPTK dan tim PHO nya sampai saat ini juga belum menandatangani berkas laporan proyek tersebut,” Jelas Dedi.
Lanjut Dedi, selain belum dilakukan serah terima dari pihak kontraktor, proyek yang menelan dana sebesar Rp.5 miliar tersebut, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil dari tim ahli dari PUPR yang saat ini baru saja selesai melakukan penghitungan fisik proyek yang sudah atau yang belum selesai dikerjakan.
Bahkan, Dedi juga mengatakan, beberapa proyek yang terkesan bermasalah tahun 2017 lalu tersebut, tidak menutup kemungkinan juga akan terancam tidak akan dicairkan dari pihak pemerintah setempat, jika pihak dewan tidak menyetujuinya kembali anggaran untuk proyek tahun 2017 lalu tahun ini .
“Kalau pihak dewan menyetujuinya kembali, maka tahun ini sesuai hasil berapa persen fisik yang sudah dikerjakan oleh pihak rekanan akan kita cairkan. Namun yang membuat kami bingung, bagai mana kalau pihak dewan tidak menyetujui nya lagi untuk anggarannya proyek itu tahun ini?,” terang Dedi.
Terkait permasalahan pihak kontraktor dengan masyarakat desa sekuang, tetang lahan masyarakat yang longsor akibat alat berat saat pihak rekanan melakukan pekerjaannya, menurut Dedi, hal itu bukan kewenangan pihak dinas PUPR, melainkan masalah pihak kontraktor dengan masyarakat yang mempunyai tanah itu sendiri.
“Kalau masalah lahan masyarakat longsor akibat alat berat pihak rekanan, itu bukan urusan kami,” cetus Dedi. (Ben)