Bengkulu Utara,(GC) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (14/3/2018) menggelar rapat paripurna istimewa dalam agenda penyampaian kata akhir fraksi tentang 3 raperda.Pengambilan keputusan Raperda menjadi Perda di sidang paripurna tersebut, ternyata hanya 2 raperda yang disetujui oleh dewan, yakni Raperda rencana pembangunan industri dan raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Sedangkan raperda maghrib mengaji untuk sementara ditunda oleh pihak dewan.Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Aliantor Harahap yang didampingi oleh wakil ketua 1, Bambang Irawan dan wakil ketua II,Parmin.
Selain itu, rapat penyampaian kata akhir fraksi kali ini, tampaknya dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Ari Septia Adinata, Unsur FKPD dan SKPD.
Agenda diawali dengan pembacaan laporan pembahasan dari masing-masing fraksi terhadap 3 raperda hingga penyampaian pandangan fraksi. Terkait dengan ditundanya raperda maghrib mengaji, menurut penyampaian dari 7 fraksi menjelaskan, pihak pemerintah daerah sebaiknya harus mengkaji lebih dalam lagi tentang raperda tersebut, baik itu pengkajian dari segi yuridisnya maupun akademis.
“Untuk sementara raperda maghrib mengaji kita tunda dulu, sebab pihak pemerintah harus lebih mengkajinya secera serius raperda itu, jangan nantinya sudah kita perdakan, tapi pelaksanaannya mandul,” Jelas juru bicara dari fraksi golkar ketika menyampaikan laporannya pada saat rapat di ruang sidang gedung dewan.Sementara Wakil Bupati Bengkulu Utara ketika dikonfirmasikan oleh awak media setelah usai melaksanakan rapat paripurna mengatakan, dengan ditundanya raperda maghrib mengaji, dirinya akan berkoordinasi kembali dengan Bupati serta pihak dinas yang terkait untuk mempelajiri kembali, baik segi aturan maupun yang lainnya. Sehingga dengan demikian, dirinya (Wabup,Red) juga berharap agar kedepannya lagi raperda ini dapat terwujud sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak terkesan sia-sia ketika raperda ini disahkan.
“Terkait raperda maghrib mengaji, kita berharap kedepan pihak eksekutif dan legislatif dapat berkoordinasi kembali, apabila semuanya sudah matang pengkajiannya,” tutup Wabup.(Ben/Adv)