Daerah

Terkait Masalah DO, Dispendik Bengkulu Utara Terbitkan Surat Edaran

Bengkulu Utara,(GC) –Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 9 maret 2018 kemarin telah menerbitkan surat edaran perihal tentang pembayaran SPP mahasiswa Universitas Ratu Samban yang mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah Bengkulu Utara tahun 2017 lalu.

Adapun penjelasan dalam surat edaran dari Dispendik yang diterbitkan dengan nomor 800/1085 untuk orang tua atau wali mahasiswa yang mendapatkan bantuan beasiswa dari pemerintah daerah tahun 2017 lalu tersebut menjelaskan :

Dasar : Perjanjian pemberian beasiswa UNRAS Arga Makmur antara pemkab Bengkulu Utara dengan mahasiswa penerima beasiswa yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bengkulu Utara yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah daerah Bengkulu Utara dan mahasiswa penerima beasiswa serta diketahui atau disetujui oleh oleh orang tua atau wali mahasiswa.

Atas dasar perjanjian tersebut diatas dan berkaitan dengan adanya beberapa berita di media online tentang pertemuan orang tua atau wali mahasiswa penerima beasiswa dengan UNRAS, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan pertemuan antara pihak yayasan, pihak rektorat dan beberapa mahasiswa Universitas Ratu Samban (UNRAS) penerima Beasiswa yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara pada hari senin 26 februari 2018 telah dijelaskan bahwa, Pada perinsipnya SPP tahun 2017 bagi mahasiswa UNRAS yang telah menerima beasiswa dari pemkab Bengkulu Utaratelah dibayarkan. Dengan demikian apabila terdapat pihak-pihak dilingkungan UNRAS yang menganggap bahwa SPP tersebut belum dibayar dan selanjutnya meminta kepada orang tua atau wali mahasiswa untuk membeyar atau melunasi SPP yang dimaksud, maka permintaan tersebut tidak perlu dipenuhi.
  2. Apabila terjadi akibat hukum dimana mahasiswa UNRAS penerima bantuan beasiswa dikeluarkan atau Drop out (DO) dari UNRAS dikarenakan orang tua atau wali mahasiswa tidak membayar atau tidak melunasi SPP yang dimaksud, maka pihak pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara akan mencari jalam keluar bagi mahasiswa UNRAS guna kelanjutan studi mahasiswa tersebut pada perguruan tinggi di wilayah Provinsi Bengkulu dengan tetap memperhatikan ketentuan jangka waktu pemberian bantuan beasiswa yang diatur dalam tersebut diatas.
  3. Apabila orang tua atau wali mahasiswa melakukan pembayaran atau pelunasan SPP yang dimaksud, atau ada pihak-pihak lain yang melakukan pembayaran atau pelunasan SPP yang dimaksud maka :

A. Perjanjian tersebut diatas dinyatakan tidak berlaku lagi.

B. Orang tua atau wali mahasiswa atau pihak-pihak lain melakukan pembayaran atau pelunasan SPP yang dimaksud tidak dapat menuntut penggantian atas pembayaran atau pelunasan SPP tersebut.

Related posts

Berikut Tujuan Bumdes Berdasarkan PP 11 Tahun 2021

Beni Irawan

Pisah Sambut, Kasi Pidsus Kejari Arga Makmur

Beni Irawan

Luar Biasa, Ternyata PDAM Tirta Ratu Samban Sewa Mobil Mewah

Beni Irawan

Leave a Comment

13 − 1 =