Daerah

Aneh..PPTK Proyek PUPR Mengaku Tidak Tahu

Bengkulu Utara,(GC)-Dedi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Operasi dan Jaringan Irigasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017 lalu yang menelan dana Rp.4.975 Miliar di air tanjung agung Desa sengkuang kecamatan tanjung agung palik Mengaku tidak mengetahui saat ditanyakan wartawan media ini berapa persen realita kondisi fisik di lapangan ketika Pihak Dinas yang terkait memberikan perpanjangan waktu kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya.

“Saya tidak tau dan saya tidak bisa menjawab pertanyaan saudara, silahkan tanya dengan kepala dinas saja,” ungkap Dedi, Senin (26/2/2018).

Secara terpisah, kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, Heru Susanto,ST ketika dikonfirmasikan tentang berapa persen kondisi fisik pada saat pihak dinas PUPR memberikan perpanjangan waktu kepada pihak kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan sesuai dalam kontraknya tahun 2017 lalu diruang kerjanya menjelaskan, pihak Dinas PUPR memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor proyek pada waktu itu ketika progress pekerjaan para kontraktor baru mencapai 45 persen.

“kita memberikan perpanjangan waktu pada pihak kontraktor pada waktu itu ketika kondisi Fisik proyek mereka baru mencapai 45 persen,” terang Heru

Selain itu, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran PUPR,Heru Susanto,ST juga mengatakan, berdasarkan Surat keputusan (SK) Bupati, walaupun banyaknya pihak kontraktor yang bekerja tidak tepat waktu sesuai dalam kontrak alias molor saat mengerjakan proyek tahun 2017 lalu, tetapi pihak Dinas PUPR tetap memberikan solusi untuk melakukan perpanjangan waktu.

Bahkan, jika pihak kontraktor mengerjakan pekerjaan proyeknya tersebut selesai masa pelaksanaan atau sering disebut dengan Provisional Hand Over ( PHO )nya sudah lewat dari satu tahun anggaran, namun hal tersebut menurut kepala Dinas PUPR tidak menjadi persoalan.

“Bagi rekanan yang belum menyelesaikan pekerjaannya tahun 2017 lalu, kami tetap berikan perpanjangan waktu 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaannya, dan untuk SK perpanjangannya ada, yakni SK dari Bupati” jelas Heru

Sementara, jika dilihat dari Syarat-syarat perpanjangan waktu yang diatur dalam perpres 54 tahun 2010 menerangkan, Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK/PPTK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:

a) Pekerjaan tambah;

b) Perubahan disain;

c) Keterlambatan yang disebabkan oleh PPK/PPTK;

d) Masalah yang timbul diluar kendali penyedia

e) Keadaan Kahar.

Related posts

Eks Ketua PP Muhammadiyah Lecehkan Sekolah MTs di Medsos

Beni Irawan

Ancam Sanksi ASN Bandel, Disinyalir Gertak Sambal Ala Sekda

Beni Irawan

Parah..Guru di Pulau Enggano Jarang Ngajar

Beni Irawan

Leave a Comment

one × one =