Bengkulu Utara,(GC)-Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara yang berjoget dangdut-ria pada saat jam kerja beberapa hari yang lalu akan mendapatkan sanksi berupa surat teguran dari Inspektorat setempat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Dullah, ketika dikonfirmasikan oleh wartawan media ini melalui Via Hanponenya menjelaskan, pihak inspektorat dalam waktu dekat ini akan memberikan surat teguran. hal itu dilakukan agar tidak terulang lagi melakukan pelanggaran yang serupa.
“karena mereka indispliner lantaran melakukan acara berjoget dangdut-ria serta berkaraoke pada saat jam kerja, maka dalam waktu dekat kami akan memberikan surat teguran ke pejabat Dinas Kesehatan,” Jelas Dullah, kamis (8/2/2018)
Lanjut Dullah, dengan adanya pemberian surat terguran atau peringatan ini, diharapkan akan ada perubahan kinerja dari PNS bersangkutan. Dan jika tidak, maka pihak Inspektorat akan melanjutkan penegakan peraturan sesuai dengan PP 53.“
setelah mengirim surat teguran nanti, kami juga akan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanyakan bagai mana bisa terjadi demikian,” tutup Dullah.(Ben)