Bengkulu Utara,(GC) – Untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat Tahun Baru 2018, sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Utara membatasi pengoperasian kendaraan angkutan barang yang mengangkut barang galian/barang tambang antara lain, seperti Pasir, Tanah, batu dan batu bara dan kendaraan angkutan barang dengan jumlah lebih dari 14.000 KG atau sumbu 3 lebih serta kendaraan angkutan barang dengan sumbu tempelan.
“Jadi untuk mobil angkutan sumbu 3 keatas seperti pengangkut pasir, tanah, batu, dan batu bara pada tanggal 29 Dessember 2017 hingga tanggal 1 januari 2018 dilarang melintasi di jalur jalinbar, hal tersebut untuk antisipasi kemacetan,” Jelas Eka Hendriyadi,MH selaku kepala Dinas perhubungan Bengkulu Utara, rabu (27/12/2017) di ruang kerjanya.
Eka juga mengatakan, untuk ruas – ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ada 3 titik yaitu simpang 3 Air Napal, Lais dan Ketahun,bahkan dari tanggal 31 Desember 2017 hingga tanggal 1 januari 2018 pihak Dinas perhubungan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara untuk mengatur arus lalu lintas dibeberapa titik yang sudah ditentukan.
“Untuk mobil angkutan barang seperti angkutan sembako, buah, dan BBM ada pengecualiannya,” Tutup Eka .(Ben)