Bengkulu Utara, GC – Lagi-lagi tercium aroma Pemungutan Liar (Pungli) yang bertaburan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari informasi yang didapatkan oleh wartawan media ini di lapangan, kembali bergejolak adanya salah seorang petugas RSUD yang diduga melakukan Pungli terhadap jasa para perawat, sebesar Rp.14 Juta Rupiah.
Ketika wartawan media ini mengkonfirmasikan kepada kepala UPT RSUD Arga Makmur Jasmen Silitonga, Rabu (11/9/2017) di ruang kerjannya membenarkan adanya hal tersebut.
Namun, permasalahan tersebut menurut Kepala UPT RSUD Arga Makmur sudah diselsaikan secara intern dan uang yang dipungut oleh oknum berinisial IC tersebut sudah dikembalikan kepada penerima jasa.
“Memang benar beberapa waktu yang lalu ada masalah pemungutan jasa perawat, tetapi itu sudah kita selsaikan dan uangnya sudah kita suruh orang itu kembalikan,” Ungkap Jasmen.
Selain itu jasmen juga mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut. Pihak RSUD sangat kecewa atas perbuatan yang dilakukan petugas Berinisial IC itu.
Karena, selain mencemari nama baik RSUD juga akan berimbas pada nama baiknya selaku kepala UPT.
Kemudian, Jasmen selaku kepala UPT RSUD Menegaskan, dengan adanya hal ini, maka dirinya selaku Kepala UPT dalam waktu dekat, akan melakukan rotasi para petugas, termasuk oknum berinisial IC yang diduga membuat masalah tersebut.
“kemaren saya sendiri yang turun tangan menyelesaikan masalah ini. Karena, saya tidak mau nantinya orang bilang saya yang menyuruh, kemudian tolong masalah ini tidak usah di perpanjangkan lagi,”tutur Jasmen.
Berharap APH Menindak Tegas Soal Pungli RSUD Arga Makmur Ini
Tetapi, yang menjadi sebuah pertanyaan bagi kita semua, jika masalah Pungli sudah diselesaikan secara Intern, apakah dapat menghapuskan tindak pidananya?…Jika tidak, maka diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas atas permasalahan ini.
Sementara, Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 sebagai payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk menindak tegas, jika terjadi seperti hal tersebut.
Bahkan, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo juga pernah menyampaikan, seorang pejabat negara atau petugas dan atau seorang PNS abdi negara yang melakukan Pungli dapat dikenakan Pasal 12E UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (Ben)