Bengkulu Utara,(GC)-Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara Komisi III, Dedi Syafroni dalam Hearing persoalan Pemungutan 10 persen untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada hari Senin (25/9/2017) di ruang rapat komisi gedung DPRD Bengkulu Utara menuding pihak PLN Rayon Arga Makmur Melakukan Pungli.
Pasalnya, sudah hampir tiga kali pihak dewan memanggil sekaligus menggelarkan hearing dengan pihak PLN Rayon Arga makmur guna untuk meminta data berapa jumlah pelanggan PLN se-kabupaten Bengkulu Utara yang dipungut sebesar 10 persen dari jumlah besar pembayaran rekening para pelanggan untuk pajak penerangan Jalan (PPJ) selalu gagal.
“Sudah berapa kali kita panggil sekaligus menyapaikan dengan pihak PLN Rayon Arga makmur agar mereka dapat memberikan data jumlah pelanggan sekabupaten Bengkulu Utara tersebut, tapi sayang hingga saat ini mereka belum berikan data itu,” Ungkap Roni.
Selain tidak mendapatkan data jumlah pelanggan, Dedi Syafroni selaku anggota dewan komisi III juga menilai, meskipun sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), namun pemungutan 10 persen yang dilakukan oleh pihak PLN Rayon Arga makmur untuk PPJ tersebut tidak sah alias tidak berdasar lantaran MoU pihak PLN dengan Pememerintah Daerah (Pemda) belum ada penadatanganan kesepakatan kedua belah pihak.
Padahal, dari hasil laporan pihak PLN Rayon Arga Makmur dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara beberapa hari yang lalu menerangkan, penyetoran hasil pungutan PPJ sebesar 10 persen dari jumlah besaran pembayaran rekening setiap pelanggan yang dilakukan oleh pihak PLN Rayon Arga Makmur ke Pemda Bengkululu Utara mencapai Rp.6 Miliar per tahun.
“Hari ini saya katakan bahwa pihak PLN rayon arga Makmur selama ini telah melakukan Pungli, sebab ketika kita minta data jumlah pelanggan tidak ada, kemudian dasar mereka memungut PPJ 10 persen dengan pelanggan atau MoU dengan pemda pun juga belum ditandatangani,” Cetus Roni.
Sementara, Andriyani selaku Direktur PLN (Persero) rayon Arga Makmur saat dikonfirmasikan oleh awak media tentang dari mana sumber uang 15 miliar yang setorkan oleh pihak PLN Rayon Arga makmur ke Pemda Bengkulu Utara tanpa ada perjanjian kesepakatan tersebut menjelaskan, uang setoran itu bersumber dari PPJ 10 persen yang dipungut pada setiap pelanggan yang membayar rekening listrik, dan hal tersebut dilakukan lantaran sudah diatur dalam perda Bengkulu Utara.
Selain itu Andriyani juga mengatakan meskipun tanpa ada perjanjian dengan pihak pemda tapi pihak PLN rayon arga makmur tetap berjalan melakukan pemungutan 10 persen PPJ kepada setiap pelanggan PLN.
“kalau soal 10 persen itu kan ada perdanya, kemudian meskipun tanpa perjanjian dengan pihak pemda kami selaku dari PLN tetap bisa berjalan untuk melakukan pemungutan PPJ 10 persen tersebut dan untuk lebih jelasnya lagi, silahkan Tanya dengan Pemda,” demikian terang Andriyani.(Ben)