Bengkulu Utara,(GC)-Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara,Diduga Buyung Satria telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 pasal 400 ayat (2), tentang larangan anggota Parlemen merangkap jabatan. Hal ini dijelaskan oleh sekretaris yayasan Ratu Samban Arga Makmur (YRSAM),Waluyo,yang lagi berada dikediaman Iskandar Kasim, salah seorang Dewan Pendiri YRSAM.
“Diduga Buyung Satria melanggar aturan UU Nomor 17 tahun 2004, karena selain anggota dewan Buyung Satria juga menjabat selaku Pembina di sebuah Yayasan Ratu Samban,” Terang Waluyo pada wartawan garudacitizen,selasa (5/9/2017).
Lanjut Waluyo, seorang pejabat publik yang merangkap jabatan merupakan pelanggaran etika, apalagi saat ini selain memegang jabatan anggota DPRD,Buyung Satria juga memegang jabatan sebagai Pembina di yayasan Ratu samban yang saat ini masih dalam keadaan koflik dualisme dengan yayasan Ratu Samban Arga Makmur.
“Seharusnya buyung satria harus petimbangkan lagi selaku Pembina di YRS, karena sesuai dalam UU Nomor 17 tahun 2014 pasal 401, Seorang anggota dewan bisa dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD jika melanggar aturan UU tersebut,” Jelas Waluyo. (Ben)