Kepahiang,(GC)-Pemerintah Desa yang ada di kabupaten kepahiang wajib memasang Papan informasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) beserta peruntukannya di depan kantor desa setempat dan bukan didepan rumah pribadi kepala desa atau perangkatnya.
Plt.Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SPMD) Kabupaten kepahiang, Jan Johanes Dalos, saat dikonfirmasikan oleh wartawan garudacitizen.com,Senin (14/8/2017) diruang kerjanya menjelaskan, wajibnya setiap pemerintah desa memasang papan informasi tersebut guna untuk transparansi informasi penggunaan ADD dan DD kepada masyarakat desa.
“Setiap desa wajib kepala desa dan perangkatnya memasang papan informasi atau sering kita sebut dengan papan transpransi ADD dan DD di depan kantor desa, agar masyarakat mengerti untuk apa saja penggunaan dana desa itu,” kata Jan Johanes Dalos.
Plt.Kadis SPMD kepahiang juga menegaskan, jika ada pemerintah desa yang tidak memasang papan informasi ADD dan DD di depan kantor desa maka wajibkan juga masyarakat desa setempat untuk melapor dengan pihak dinas yang terkait. Hal itu dilakukan agar pihak pemerintah desa yang tidak memasang papan informasi tersebut akan diberikan sanksi dengan cara penundaan pencairan ADD dan DD berikutnya.
“JIka di Desa Itu tidak ada papan informasi ADD dan DD beserta peruntukannya, maka silahkan masyarakat lapor dengan kami,agar kami memanggil kades beserta perangkat serta memberikan sanksi penundaan pencairan ADD dan DD tahap berikutnya,” Terang Jan Johanes Dalos.
Kemudian Plt.Kadis SPMD kepahiang juga berharap kepada seluruh pemerintah desa agar papan informasi ADD dan DD dibuat sebaik-baiknya agar papan informasi tersebut dapat bertahan lama dan masih tetap terbaca tulisannya hingga akhir tahun.
“saya harapkan papan informasi tersebut hingga ahir tahun tutup buku masih bisa dibaca oleh masyarakat,” Ujar Jan Johanes Dalos.
Disisi lain, Untuk biaya kebutuhan kegiatan memperingati hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia Ke 72 tahun ini hanya berapa persen saja ada anggarannya di dalam ADD dan DD. Namun anggaran tersebut akan dikeluarkan apa bila ketua karang taruna desa setempat mengujakan proposal berapa biaya kebutuhan kegiatan kepada Kepala Desa.
“Setahu saya biaya untuk kebutuhan kegiatan HUT RI itu ada, tapi hanya beberapa persen saja di ADD dan DD, dan biasanya sepengetahuan saya, biaya itu dikeluarkan oleh kades berdasarkan pengajuan proposal dari ketua karang taruna desa itu sendiri,” Tutup Jan Johanes Dalos.(Ben)